Jumat, 24 Juni 2011

SEJARAH PALANG MERAH DAN GERAKANNYA


A. Sejarah Gerakan
Perang Solferino Pada tanggal 24 Juni 1859 di Solferino, sebuah kota kecil yang terletak di daratan rendah Propinsi Lambordi, sebelah utara Italia, berlangsung pertempuran sengit antara prajurit Perancis dan Austria. Pertempuran yang berlangsung sekitar 16 jam dan melibatkan 320.000 orang prajurit itu, menelan puluhan ribu korban tewas dan luka-luka. Sekitar 40 ribu orang meninggal dalam pertempuran. Banyaknya prajurit yang menjadi korban, dimana pertempuran berlangsung antar kelompok yang saling berhadapan, memang merupakan karakteristik perang yang berlangsung pada jaman itu. Tak ubahnya seperti pembantaian massal yang menghabisi ribuan orang pada satu waktu. Terlebih lagi, komandan militer tidak memperhatikan kepentingan orang yang terluka untuk mendapatkan pertolongan dan perawatan. Mereka hanya dianggap sebagai ‘makanan meriam’. Ribuan mayat tumpang tindih dengan mereka yang terluka tanpa pertolongan. Jumlah ahli bedah pun sangat tidak mencukupi. Saat itu, hanya ada empat orang dokter hewan yang merawat seribu kuda serta seorang dokter untuk seribu orang. Pertempuran tersebut pada akhirnya dimenangkan oleh Perancis. Akibat perang dengan pemandangannya yang sangat mengerikan itu, menggugah Henry Dunant, seorang pengusaha berkebangsaan Swiss (1828 1910) yang kebetulan lewat dalam perjalanannya untuk menemui Kaisar Napoleon III guna keperluan bisnis. Namun menyaksikan pemandangan yang sangat mengerikan akibat pertempuran, membuat kesedihannya muncul dan terlupa akan tujuannya bertemu dengan kaisar. Dia mengumpulkan orang-orang dari desa-desa sekitarnya, dan tinggal di sana selama tiga hari untuk dengan sungguh-sungguh menghabiskan waktunya untuk merawat orang yang terluka. Ribuan orang yang terluka tanpa perawatan dan dibiarkan mati di tempat karena pelayanan medis yang tidak mencukupi jumlahnya dan tidak memadai dalam tugas/keterampilan, membuatnya sangat tergugah. Kata-kata bijaknya yang diungkapkan saat itu, Siamo tutti fratelli (Kita semua saudara), membuka hati para sukarelawan untuk melayani kawan maupun lawan tanpa membedakannya.

Komite Internasional
Sekembalinya Dunant ke Swiss, membuatnya terus dihantui oleh mimpi buruk yang disaksikannya di Solferino. Untuk menghilangkan bayangan buruk dalam pikirannya dan untuk menarik perhatian dunia akan kenyataan kejamnya perang, ditulisnya sebuah buku dan diterbitkannya dengan biaya sendiri pada bulan November 1862. Buku itu diberi judul “Kenangan dari Solferino” (Un Souvenir De Solferino). Gerakan dan HPI / Modul I Gerakan dan HPI Buku itu mengandung dua gagasan penting yaitu:
  1. Perlunya mendirikan perhimpunan bantuan di setiap negara yang terdiri dari sukarelawan untuk merawat orang yang terluka pada waktu perang.
  2. Perlunya kesepakatan internasional guna melindungi prajurit yang terluka dalam medan perang dan orang-orang yang merawatnya serta memberikan status netral kepada mereka.
Selanjutnya Dunant mengirimkan buku itu kepada keluarga-keluarga terkemuka di Eropa dan juga para pemimpin militer, politikus, dermawan dan teman-temannya. Usaha itu segera membuahkan hasil yang tidak terduga. Dunant diundang kemana-mana dan dipuji dimana-mana. Banyak orang yang tertarik dengan ide Henry Dunant, termasuk Gustave Moynier, seorang pengacara dan juga ketua dari The Geneva Public Welfare Society (GPWS). Moynier pun mengajak Henry Dunant untuk mengemukakan idenya dalam pertemuan GPWS yang berlangsung pada 9 Februari 1863 di Jenewa. ternyata, 160 dari 180 orang anggota GPWS mendukung ide Dunant. Pada saat itu juga ditunjuklah empat orang anggota GPWS dan dibentuklah KOMITE LIMA untuk memperjuangkan terwujudnya ide Henry Dunant. Mereka adalah : 1. Gustave Moynier 2. dr. Louis Appia 3. dr. Theodore Maunoir 4. Jenderal Guillame-Hendri Dufour Adapun Henry Dunant, walaupun bukan anggota GPWS, namun dalam komite tersebut ditunjuk menjadi sekretaris. Pada tanggal 17 Februari 1863, Komite Lima berganti nama menjadi Komite Tetap Internasional untuk Pertolongan Prajurit yang Terluka sekaligus mengangkat ketua baru yaitu jenderal Guillame Henri Dufour. Pada bulan Oktober 1863, Komite Tetap Internasional untuk Pertolongan Prajurit yang Terluka, atas bantuan Pemerintah Swiss, berhasil melangsungkan Konferensi Internasional pertama di Jenewa yang dihadiri perwakilan dari 16 negara (Austria, Baden, Beierem, Belanda, Heseen-Darmstadt, Inggris, Italia, Norwegia, Prusia, Perancis, Spanyol, Saksen, Swedia, Swiss, Hannover,dan Hutenberg). Beberapa Negara tersebut saat ini sudah menjadi Negara bagian dari Jerman. Adapun hasil dari konferensi tersebut, adalah disepakatinya satu konvensi yang terdiri dari sepuluh pasal, beberapa diantaranya merupakan pasal krusial yaitu digantinya nama Komite Tetap Internasional untuk Menolong Prajurit yang Terluka menjadi KOMITE INTERNASIONAL PALANG MERAH atau ICRC (International Committee of the Red Cross) dan ditetapkannya tanda khusus bagi sukarelawan yang memberi pertolongan prajurit yang luka di medan pertempuran yaitu Palang Merah diatas dasar putih. Pada akhir konferensi internasional 1863, gagasan pertama Dunant untuk membentuk perhimpunan para sukarelawan di setiap negara pun menjadi kenyataan Beberapa perhimpunan serupa dibentuk beberapa bulan kemudian setelah konferensi internasional di Wurttemburg, Grand Duchy of Oldenburg, Belgia dan Prusia. Perhimpunan lain mengikuti seperti di Denmark, Perancis, Italy, Mecklenburgh-schwerin, Spain, Hamburg dan Hesse. Pada waktu itu mereka disebut sebagai Komite Nasional atau Perhimpunan Pertolongan. Selanjutnya, dengan dukungan pemerintah Swiss kembali, diadakanlah Konferensi Diplomatik yang dilaksanakan di Jenewa pada tanggal 8 sampai 28 Augustus 1864. 16 negara dan empat institusi donor mengirimkan wakilnya. Sebagai bahan diskusi, sebuah rancangan konvensi disiapkan oleh Komite Internasional. Rancangan tersebut dinamakan “Konvensi Jenewa untuk memperbaiki kondisi tentara yang terluka di medan perang” dan disetujui pada tanggal 22 Agustus 1864. Lahirlah HPI modern. Konvensi itu mewujudkan ide Dunant yang kedua, yaitu untuk memperbaiki situasi prajurit yang terluka pada saat peperangan dan membuat negara-negara memberikan status netral pada prajurit yang terluka dan orang-orang yang merawatnya yaitu personil kesehatan. B. Komponen Gerakan Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Pada akhir perang dunia pertama sebagian besar daerah di Eropa sangat kacau, ekonomi rusak, populasi berkurang drastis karena epidemi, sejumlah besar pengungsi yang miskin dan orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan memenuhi benua itu. Perang tersebut sangat jelas menunjukkan perlunya kerjasama yang kuat antara perhimpunan Palang Merah, yang karena aktivitasnya dalam masa perang dapat menarik ribuan sukarelawan. Henry P. Davison, Presiden Komite Perang Palang Merah Amerika, mengusulkan pada konferensi internasional medis (April 1919, Cannes, Perancis) ”untuk memfederasikan perhimpunan palang merah dari berbagai Negara menjadi sebuah organisasi setara dengan liga bangsa-bangsa, dalam hal peperangan dunia untuk memperbaiki kesehatan, mencegah penyakit dan mengurangi penderitaan.” Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah kemudian secara formal terbentuk dengan markas besarnya di Paris oleh Perhimpunan Palang Merah dari Perancis, Inggris, Itali, Jepang, Amerika Serikat pada tanggal 5 Mei 1919 dengan tujuan utama memperbaiki kesehatan pada Negara-negara yang telah sangat menderita setelah perang. Liga itu juga bertujuan untuk ‘memperkuat dan menyatukan aktivitas kesehatan yang sudah ada dalam Perhimpunan Palang Merah dan untuk mempromosikan pembentukan perhimpunan baru.’ Bagian penting dari kerja Federasi adalah menyediakan dan mengkoordinasi bantuan bagi korban bencana alam dan epidemi. Sejak 1939 markas permanennya ada di Jenewa. Pada tahun 1991, keputusan diambil untuk merubah nama Liga Perhimpunan Palang Merah menjadi Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah atau IFRC (International Federation of the Red Cross and Red Crescent Societis). Selanjutnya, baik IFRC, ICRC dan Perhimpunan Nasional, merupakan bagian dari komponen Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah atau biasa disebut dengan ”Gerakan” saja. Komponen Gerakan dalam menjalankan tugasnya sesuai Prinsip Dasar dan mandat masing-masing sebagaimana yang disebut dalam Statuta Gerakan. Gerakan International Committee of the Red Cross Sebagai sebuah lembaga swasta dan mandiri, ICRC bertindak sebagai penengah yang netral antara dua negara yang berperang atau bermusuhan dalam konflik bersenjata Internasional, konflik bersenjata non-Internasional dan pada kasus-kasus kekerasan internasional. Selain itu, juga berusaha untuk menjamin bahwa korban kekerasan di atas, baik penduduk sipil maupun militer serta menerima perlindungan dan pertolongan. Pada kasus-kasus konflik bersenjata Internasional maupun non-Internasional, aksi kemanusiaan ICRC didasarkan pada Konvensi dan protokol-protokolnya. Ini alasan mengapa kita mengatakan bahwa sebuah mandat khusus telah dipercayakan kepada ICRC oleh komunitas negara-negara peserta konvensi tersebut. Pada kasus-kasus kekerasan internal, ICRC bertindak berdasar pada hak inisiatif kemanusiaan seperti tercantum dalam statuta gerakan. ICRC adalah pelindung prinsip-prinsip dasar gerakan dan pengambil keputusan atas pengakuan perhimpunan-perhimpunan nasional, dimana dengan itu mereka menjadi bagian resmi dari gerakan. ICRC bekerja untuk mengembangkan HPI, menjelaskan, mendiseminasikan dan mempromosikan Konvensi Jenewa. ICRC juga melaksanakan kewajiban yang ditimpakan padanya berdasarkan Konvensi-konvensi tersebut dan memastikan bahwa konvensi-konvensi itu dilaksanakan dan mengembangkannya apabila perlu. Perhimpunan Nasional Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah adalah organisasi kemanusiaan yang ada di setiap negara anggota penandatangan Konvensi Jenewa. Tidak ada negara yang dapat memiliki lebih dari satu Perhimpunan Nasional. Sebelum sebuah perhimpunan baru disetujui oleh ICRC dan menjadi anggota Federasi, beberapa syarat ketat harus dipenuhi. Menurut statuta gerakan Perhimpunan Nasional yang baru didirikan harus disetujui oleh ICRC. Untuk dapat memperoleh persetujuan dari ICRC, sebuah Perhimpunan Nasional harus memenuhi 10 syarat yaitu:
  1. Didirikan disuatu Negara Peserta Konvensi Jenewa 1949
  2. Satu-satunya Perhimpunan PM/BSM Nasional di Negaranya
  3. Diakui oleh Pemerintah Negaranya
  4. Memakai nama dan lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah
  5. Bersifat mandiri
  6. Memperluas kegiatan di seluruh wilayah
  7. Terorganisir dalam menjalankan tugasnya dan dilaksanakan diseluruh wilayah negaranya
  8. Menerima anggota tanpa membedakan latar belakang
  9. Menyetujui statuta Gerakan
  10. Menghormati Prinsip-prinsip Dasar Gerakan dan menjalankan tugasnya sejalan dengan prinsip-prinsip HPI.
Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Badan ini mendukung aktivitas kemanusiaan yang dilaksanakan oleh perhimpunan nasional atas nama kelompok-kelompok rentan dan bertindak sebagai juru bicara dan sebagai wakil Internasional mereka. Federasi mendukung Perhimpunan Nasional dan ICRC dalam usahanya untuk mengembangkan dan menyebarluaskan pengetahuan tentang HPI dan mempromosikan Prinsipprinsip Dasar Gerakan. Statuta Gerakan Statuta Gerakan adalah salah satu dasar yang menentukan struktur dan kewajiban ICRC, Federasi, dan Perhimpunan Nasional. Statuta Gerakan disusun pada tahun 1928. Kemudian direvisi pada tahun 1952 direvisi lagi pada tahun 1986, tepatnya pada Konferensi Internasional yang ke-25 yang dilaksanakan di Jenewa. Statuta ICRC ICRC menetapkan statutanya pada tahun 1915. Semenjak itu mereka sudah merevisinya beberapa kali. Khususnya, mereka berefleksi dan mengembangkan pokok-pokok pikiran dari pasal 5 Statuta Gerakan. Untuk lebih persisnya, sebagai tambahan atas apa yang sudah disebutkan di atas, statute itu menyebutkan bahwa ICRC harus:
  • Melindungi dan mempromosikan penghormatan kepada prinsip-prinsip dasar gerakan, demikian juga dengan penyebarluasan pengetahuan HPI yang dapat dipakai dalam konflik bersenjata;
  • Mengakui semua Perhimpunan Nasional yang dibentuk berdasarkan persyaratan yang tercantum dalam statuta gerakan;
  • Mengemban tugas yang diberikan oleh Konvensi Jenewa dan memastikan bahwa HPI dilaksanakan dangan setia.
  • Menyediakan perlindungan dan bantuan, dalam kapasitasanya sebagai penengah netral kepada militer dan korban sipil dari konflik bersenjata.
  • Mengelola, menjalankan Badan Pusat Pencarian;
  • Melaksanakan mandat yang dipercayakan kepadanya oleh Konferensi Internasional.
Statuta Federasi Statuta Federasi memutuskan tanggung jawab Federasi sebagai berikut :
  • Bertindak sebagai badan penghubung dan koordinasi permanen dari Perhimpunan-Perhimpunan Nasional;
  • Memberikan bantuan kepada Perhimpunan Nasional yang mungkin memerlukan dan memintanya;
  • Mempromosikan pembentukan dan pengembangan Perhimpunan Nasional;
  • Mengkoordinasi operasi bantuan yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Nasional dalam rangka membantu korban bencana alam dan pengungsi di tempat di mana tidak ada konflik bersenjata.
Statuta Perhimpunan Nasional Setiap Perhimpunan Nasional memiliki statuta sendiri-sendiri. Walaupun mungkin berbeda satu dengan yang lain, statuta itu harus mencerminkan semangat gerakan dan memperhatikan ketentuan-ketentuan umum dalam statuta gerakan. Harus diperhatikan bahwa seperangkat “model statuta” tersedia untuk digunalan oleh perhimpunan nasional. Tujuan untuk pembuatan model tersebut pada tahun 1952 tidak untuk digunakan sebagai satu-satunya peraturan bagi semua perhimpunan nasional tetapi untuk mewujudkan prinsip-prinsip konvensi dan gerakan, yang merupakan aplikasi universal. Model statuta ini sudah diubah sampai berkali-kali dan pantas untuk menjadi pedoman bagi perhimpunan nasional baru dalam membuat rancangan statutanya sendiri. Gerakan dan HPI / Modul I Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional A. Sejarah Lambang Lambang Palang Merah Sebelum Lambang Palang Merah diadopsi sebagai Lambang yang netral untuk memberikan pertolongan kepada tentara yang terluka di medan perang, pada waktu itu setiap pelayanan medis kemiliteran memiliki tanda pengenal sendiri-sendiri dengan warna yang berbeda-beda. Austria misalnya, menggunakan bendera putih. Perancis menggunakan bendera merah dan Spanyol menggunakan bendera kuning. Akibatnya, walaupun tentara tahu apa tanda pengenal dari personel medis mereka, namun biasanya mereka tidak tahu apa tanda pengenal personel medis lawan mereka. Pelayanan medis pun tidak dianggap sebagai pihak yang netral. Melainkan dipandang sebagai bagian dari kesatuan tentara, sehingga tanda pengenal tersebut bukannya memberi perlindungan namun juga dianggap sebagai target bagi tentara lawan yang tidak mengetahui apa artinya. Lambat laun muncul pemikiran yang mengarah kepada pentingnya mengadopsi Lambang yang menawarkan status netral kepada mereka yang membantu korban luka dan menjamin pula perlindungan mereka yang membantu di medan perang. Kepentingan tersebut menuntut dipilihnya hanya satu Lambang. Namun yang menjadi masalah kemudian, adalah memutuskan bentuk Lambang yang akan digunakan oleh personel medis sukarela di medan perang. Dalam suatu kurun waktu, ikat lengan berwarna putih dipertimbangkan sebagai salah satu kemungkinan. Namun, warna putih telah digunakan dalam konflik bersenjata oleh pembawa bendera putih tanda gencatan senjata, khususnya untuk menyatakan menyerah. Penggunaan warna putih pun dapat menimbulkan kebingungan sehingga perlu dicari suatu kemungkinan Lambang lainnya. Delegasi dari Konferensi tahun 1863 akhirnya memilih Lambang Palang Merah di atas dasar putih, warna kebalikan dari bendera nasional Swiss (palang putih diatas dasar merah) sebagai bentuk penghormatan terhadap Negara Swiss. Selain itu, bentuk Palang Merah pun memberikan keuntungan teknis karena dinilai memiliki desain yang sederhana sehingga mudah dikenali dan mudah dibuat. Selanjutnya pada tahun 1863, Konferensi Internasional bertemu di Jenewa dan sepakat mengadopsi Lambang Palang Merah di atas dasar putih sebagai tanda pengenal perhimpunan bantuan bagi tentara yang terluka yang nantinya menjadi Perhimpunan Nasional Palang Merah. Pada tahun 1864, Lambang Palang Merah di atas dasar putih secara resmi diakui sebagai tanda pengenal pelayanan medis angkatan bersenjata. Lambang Bulan Sabit Merah Delegasi dari Konferensi 1863 tidak memiliki sedikitpun niatan untuk menampilkan sebuah symbol kepentingan tertentu, dengan mengadopsi Palang Merah di atas dasar putih. Namun pada tahun 1876 saat Balkan dilanda perang, sejumlah pekerja kemanusiaan yang tertangkap oleh Kerajaan Ottoman (saat ini Turki) dibunuh semata-mata karena mereka memakai ban lengan dengan gambar Palang Merah. Ketika Kerajaan diminta penjelasan mengenai hal ini, mereka menekankan mengenai kepekaan tentara kerajaan terhadap Lambang berbentuk palang dan mengajukan agar Perhimpunan Nasional dan pelayanan medis militer mereka diperbolehkan untuk menggunakan Lambang yang berbeda yaitu Bulan Sabit Merah. Gagasan ini perlahan-lahan mulai diterima dan memperoleh semacam pengesahan dalam bentuk “reservasi” dan pada Konferensi Internasional tahun 1929 secara resmi diadopsi sebagai Lambang yang diakui dalam Konvensi, bersamaan dengan Lambang Singa dan Matahari Merah di atas dasar putih yang saat itu dipilih oleh Persia (saat ini Iran). Tahun 1980, Republik Iran memutuskan untuk tidak lagi menggunakan Lambang tersebut dan memilih memakai Lambang Bulan Sabit Merah. Perkembangan Lambang: Kristal Merah Pada Konferensi Internasional yang ke-29 tahun 2006, sebuah keputusan penting lahir, yaitu diadopsinya Lambang Kristal Merah sebagai Lambang keempat dalam Gerakan dan memiliki status yang sama dengan Lambang lainnya yaitu Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Konferensi Internasional yang mengesahkan Lambang Kristal Merah tersebut, mengadopsi Protocol Tambahan III tentang penambahan Lambang Kristal Merah untuk Gerakan, yang sudah disahkan sebelumnya pada Konferensi Diplomatik tahun 2005. Usulan membuat Lambang keempat, yaitu Kristal Merah, diharapkan dapat menjadi jawaban, ketika Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah tidak bisa digunakan dan ‘masuk’ ke suatu wilayah konflik. Mau tidak mau, perlu disadari bahwa masih banyak pihak selain Gerakan yang menganggap bahwa Lambang terkait dengan simbol kepentingan tertentu. Penggunaan Lambang Kristal Merah sendiri pada akhirnya memilliki dua pilihan yaitu: dapat digunakan secara penuh oleh suatu Perhimpunan Nasional, dalam arti mengganti Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah yang sudah digunakan sebelumnya, atau menggunakan Lambang Kristal Merah dalam waktu tertentu saja ketika Lambang lainnya tidak dapat diterima di suatu daerah. Artinya, baik Perhimpunan Nasional, ICRC dan Federasi pun dapat menggunakan Lambang Kristal Merah dalam suatu operasi kemanusiaan tanpa mengganti kebijakan merubah Lambang sepenuhnya.

B. Ketentuan Lambang Bentuk dan Penggunaan Ketentuan mengenai bentuk dan penggunaan Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ada dalam:
  • Konvensi Jenewa I Pasal 38 45
  • Konvensi Jenewa II Pasal 41 45
  • Protokol 1 Jenewa tahun 1977
  • Ketetapan Konferensi Internasional Palang Merah XX tahun 1965
  • Hasil Kerja Dewan Delegasi Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional tahun 1991
  • Pada penggunaannya, penempatan Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah tidak boleh sampai menyentuh pinggiran dan dasar putihnya. Lambang harus utuh dan tidak boleh ditambah lukisan, gambar atau tulisan. Pada Lambang Bulan Sabit Merah, arah menghadapnya (ke kanan atau ke kiri) tidak ditentukan, terserah kepada Perhimpunan yang menggunakannya. Selanjutnya, aturan penggunaan Lambang bagi Perhimpunan Nasional maupun bagi lembaga yang menjalin kerjasama dengan Perhimpunan Nasional, misalnya untuk penggalangan dana dan kegiatan sosial lainnya tercantum dalam “Regulations on the Use of the Emblem of the Red Cross and of the Red Crescent by National Societies”. Peraturan ini, yang diadopsi di Budapest bulan November 1991, mulai berlaku sejak 1992. Fungsi Lambang Telah ditentukan bahwa Lambang memiliki fungsi untuk : • Tanda Pengenal yang berlaku di waktu damai • Tanda Perlindungan yang berlaku diwaktu damai dan perang/konflik Apabila digunakan sebagai Tanda Pengenal, Lambang tersebut harus dalam ukuran kecil, berfungsi pula untuk mengingatkan bahwa institusi di atas bekerja sesuai dengan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan. Pemakaian Lambang sebagai Tanda Pengenal juga menunjukan bahwa seseorang, sebuah kendaraan atau bangunan berkaitan dengan Gerakan. Untuk itu, Gerakan secara organisasi dapat mengatur secara teknis penggunaan Tanda Pengenal misalnya dalam seragam, bangunan, kendaraan dan sebagainya. Penggunaan Lambang sebagai Tanda Pengenal pun harus didasarkan pada undang-undang nasional mengenai Lambang untuk Perhimpunan Nasionalnya. Apabila Lambang digunakan sebagai tanda pelindung, Lambang tersebut harus menimbulkan sebuah reaksi otomatis untuk menahan diri dan menghormati di antara kombatan. Lambang harus selalu ditampakkan dalam bentuknya yang asli. Dengan kata lain, tidak boleh ada sesuatupun yang ditambahkan padanya baik terhadap Palang Merah, Bulan Sabit Merah ataupun pada dasarnya yang putih. Karena Lambang tersebut harus dapat dikenali dari jarak sejauh mungkin, ukurannya harus besar, yaitu sebesar yang diperlukan dalam situasi perang. Lambang menandakan adanya perlindungan bagi: • Personel medis dan keagamaan angkatan bersenjata • Unit dan fasilitas medis angkatan bersenjata • Unit dan transportasi medis Perhimpunan Nasional apabila digunakan sebagai perbantuan terhadap pelayanan medis angkatan bersenjata • Peralatan medis. Penyalahgunaan Lambang Setiap negara peserta Konvensi Jenewa memiliki kewajiban membuat peraturan atau undang-undang untuk mencegah dan mengurangi penyalahgunaan Lambang. Negara secara khusus harus mengesahkan suatu peraturan untuk melindungi Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Dengan demikian, pemakaian Lambang yang tidak diperbolehkan oleh Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan merupakan pelanggaran hukum. Bentuk-bentuk penyalahgunaan Lambang yaitu :
  • Peniruan (Imitation): Penggunaan tanda-tanda yang dapat disalahmengerti sebagai lambang Palang Merah atau bulan sabit merah (misalnya warna dan bentuk yang mirip). Biasanya digunakan untuk tujuan komersial.
  • Penggunaan yang Tidak Tepat (Usurpation) : Penggunaan lambang Palang Merah atau bulan sabit merah oleh kelompok atau perseorangan (perusahaan komersial, organisasi non-pemerintah, perseorangan, dokter swasta, apoteker dsb) atau penggunaan lambang oleh orang yang berhak namun digunakan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan (misalnya seseorang yang berhak menggunakan lambing namun menggunakannya untuk dapat melewati batas negara dengan lebih mudah pada saat tidak sedang tugas).
  • Penggunaan yang Melanggar Ketentuan/Pelanggaran Berat (Perfidy/Grave misuse) Penggunaan lambang Palang Merah atau bulan sabit merah dalam masa perang untuk melindungi kombatan bersenjata atau perlengkapan militer (misalnya ambulans atau helikopter ditandai dengan lambang untuk mengangkut kombatan yang bersenjata; tempat penimbunan amunisi dilindungi dengan bendera Palang Merah) dianggap sebagai kejahatan perang.
Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional
A. Sejarah Munculnya Prinsip Dasar Definisi Kata “prinsip” berasal dari bahasa Latin “principium” yang berarti penyebab utama, asal atau dasar. Prinsip juga dapat berarti ‘suatu aturan-aturan dasar yang mengekspresikan nilai-nilai dasar suatu kelompok komunitas yang tidak berubah-ubah dalam keadaan apapun.’ Sebagai contoh, penghargaan kepada individu adalah suatu prinsip yang mendasari kemerdekaan. Landasan Banyaknya Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang bekerja dalam konteks yang berbeda-beda, dengan puluhan juta anggota, Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah memiliki warna yang beraneka ragam.Lebih dari itu, pekerjaannya pada dasarnya terdiri dari kegiatan sehari-hari yang praktis dan yang seringkali diimprovisasi. Dalam rangka mengatasi perbedaan ini, meminimalisasi ketidakcocokan dan memupuk tindakan yang konsisten dan efektif, Gerakan memerlukan standar yang universal sebagai referensi, seperangkat kebijakan dan pendekatan yang umum; dengan kata lain, Prinsip-prinsip Dasar. Batasan Pekerjaan Gerakan pada awalnya relatif lebih sederhana, karena tugasnya terbatas pada pemberian bantuan pada tentara yang luka dan sakit dalam masa perang. Namun dengan berlalunya waktu, tugasnya menjadi lebih luas dan beraneka-ragam. Untuk tetap dapat mengontrol kegiatannya yang terus berkembang, dan menghindari perpecahan, Gerakan memformulasikan prinsip mereka sendiri untuk diketahui oleh semua orang dan untuk lebih dapat mendefinisikan jenis kegiatan kemanusiaan mereka. Asal-usul Sebelum Gerakan mengadopsi tujuh Prinsip Dasar yang ada saat ini, telah banyak kategori Prinsip yang diajukan. Usulan adanya Prinsip Dasar bagi Gerakan, semula terdapat pada Deklarasi Oxford (1946), namun teks masih kasar dan lepas-lepas. Pada tahun 1949, adanya Prinsip Dasar telah disebutkan pula dalam konvensi I (pasal 44) dan konvensi IV (pasal 63). Selanjutnya berkembang pada tahun 1955 dimana Jean Pictet mulai menulis penelitiannya secara sistematik dan membagi Prinsip menjadi 2 kategori yaitu Prinsip Dasar (fumandental) dan Prinsip Organis (Organic). Pada konteks Palang Merah, suatu prinsip menurut Jean Pictet adalah aturan-aturan tindakan yang wajib, berdasar pada pertimbangan dan pengalaman, yang mengatur kegiatan dari semua komponen Gerakan pada setiap saat. Sejak tahun 1965, Buku Pictet pun menjadi dasar pertimbangan tertulis dan resmi diumumkan di Viena, konverensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-20. namun demikian, baru pada tahu 1979, Pictet menulis uraian tentang Prinsip Dasar yang ditulisnya. Secara resmi, Konverensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-25 mengadopsi Tujuh Prinsip Dasar dan memasukannya kedalam pembukaan statuta baru. Ketujuh Prinsip dasar itu meliputi : Kemanusiaan, Kesamaan, Kenetralan, Kemandirian, Kesukarelaan, Kesatuan dan Kesemestaan./ Modul I 12 Makna dan Kategori Ketujuh prinsip merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Prinsip-prinsip tersebut dapat dilihat sebagai suatu piramida yang akan rusak apabila salah satu bagiannya jatuh atau diambil. Meskipun setiap bagian saling terikat dan tergantung, masing-masing memiliki peranan sendiri-sendiri. Prinsip-prinsip ini dapat dibagi dalam tiga kategori, yaitu: 1. Prinsip Substantif/utama, meliputi Kemanusiaan dan Kesamaan Prinsip-prinsip ini berlaku sebagai inspirasi organisasi, merupakan tujuan dari Gerakan, menentukan tindakan-tindakan di masa perang, pada saat bencana alam atau kegiatan lain yang dilakukan untuk melayani umat manusia. 2. Prinsip Derivatif/ turunan, meliputi Kenetralan dan Kemandirian Prinsip yang memungkinkan untuk mengaplikasikan prinsip substansi / utama, menjamin kepercayaan semua orang dan memungkinkan Gerakan untuk mencapai tujuannya tanpa masalah. 3. Prinsip dan organis, meliputi Kesukarelaan, Kesatuan dan Kesemestaan. Prinsip-prinsip ini sebagai standar untuk aplikasi, berhubungan dengan struktur dan operasi organisasi, merupakan ‘batu fondasi’ dari Gerakan. Tanpanya Gerakan tidak dapat bertindak atau akan menghilang secara perlahan. Hubungan Antarprinsip Prinsip-prinsip ini saling berhubungan. Hubungan antar prinsip sangatlah logis, sehingga pada tingkatan tertentu setiap prinsip berasal dari prinsip lainnya. Prinsip non-diskriminasi (kesamaan) berhubungan dengan prinsip inti Kemanusiaan. “Ras dan agamamu tidak penting untukku. Hanya kenyataan bahwa kamu menderita,” kata Louis Pasteur. Pernyataan ini memberi penjelasan bahwa konsep non-diskriminasi secara luas sangat berkaitan dengan dengan konsep Kemanusiaan. Satu mendukung yang lainnya. Prinsip proporsional (dalam Kesamaan) berasal dari prinsip Kemanusiaan dan non-diskriminasi (Kesamaan). Dapat ditambahkan pada pernyataan Pasteur “… dan aku akan merawatmu berdasarkan tingkat keparahan penderitaanmu.” Bantuan terbesar harus diberikan kepada mereka yang memiliki kebutuhan terbesar. Perhatian khusus atas “keseimbangan/proporsionalitas” adalah konsekwensi logis dari kedua prinsip di atas. Kenetralan dan kemandirian bukan hanya saling berkaitan satu dengan lainnya, namun juga berkaitan dengan non-diskriminasi (kesamaan). Tentu saja seseorang tidak dapat menyatakan dirinya netral selagi ia berada di bawah kekuasaan orang lain. Begitu pula seseorang tidak dapat menyatakan dirinya mandiri apabila ia memihak. Kecerobohan terkecil dalam hal ini akan menyebabkan salah satu dari Prinsip ini terdengar kosong dan tidak berarti. Karenanya kedua prinsip ini sungguh-sungguh saling bergantung satu dengan lainnya, dan tidak terpisahkan dengan prinsip non-diskriminasi, yang muncul sebagai suatu kewajiban untuk bertindak tanpa pilih kasih. Kesukarelaan (termasuk tidak pamrih) terkait dengan Kemanusiaan. Untuk menyatakan bahwa seseorang “memiliki rasa amal terhadap orang lain” atau “ikut menderita bersama mereka” (dua definsi yang dapat diberikan pada prinsip Kemanusiaan) tidaklah sesuai dengan sikap perhitungan dan mementingkan diri sendiri. Sifat tidak pamrih dengan demikian merupakan satu aspek dari prinsip ini. Kesatuan berkait dengan non-diskriminasi (kesamaan): kesatuan berarti bahwa hanya boleh ada satu perhimpunan nasional di setiap negara. Sebagaimana yang tampak nyata, ada resiko besar bahwa Perhimpunan Nasional dapat terpengaruh atau jatuh ke suatu kecenderungan pandangan tertentu. Dengan demikian, non-diskriminasi sangatlah penting bagi Kesatuan. Kesemestaan merupakan sebagian dari lanjutan kemanusiaan dan non-diskriminasi. Prinsip Kemanusiaan tidak hanya berlaku bagi penderitaan mereka yang dekat dengan kita (diskriminasi). Apabila demikian maka “memiliki rasa amal terhadap orang lain” menjadi tidak murni lagi karena hanya menyangkut pada orang-orang tertentu saja. Maka secara logis, Kemanusiaan dan nondiskriminasi bersifat universal. Implementasi Prinsip Dasar dalam Aktivitas Kepalangmerahan a) Kemanusiaan ”Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional didirikan berdasarkan keinginan memberi pertolongan tanpa membedakan korban yang terluka di dalam pertempuran, mencegah dan mengatasi penderitaan sesama manusia. Palang Merah menumbuhkan saling pengertian, persahabatan, kerjasama dan perdamaian abadi bagi sesama manusia.” Mewakili asal-usul Gerakan, prinsip kemanusiaan menyatakan bahwa tidak boleh satupun pelayanan yang menguntungkan seseorang yang menderita di manapun mereka berada, ditiadakan. Tujuannya adalah untuk melindungi hidup dan kesehatan serta menjamin penghargaan terhadap manusia. Di masa damai, perlindungan berarti mencegah penyakit, bencana atau kecelakaan atau mengurangi efeknya dengan menyelamatkan hidup (mis. pelatihan Pertolongan Pertama). Di masa perang, artinya adalah pemberian bantuan kepada mereka yang dilindungi oleh HPI (agar korban tidak meninggal kelaparan, tidak diperlakukan secara semena-semena, atau tidak menghilang). Kemanusiaan meningkatkan saling pengertian, persahabatan, kerjasama dan perdamaian abadi bagi sesama manusia. b) Kesamaan ”Gerakan ini tidak membuat perbedaan atas dasar kebangsaan, kesukuan, agama atau pandangan politik. Tujuannya semata-mata mengurangi penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhannya dan mendahulukan keadaan yang paling parah”. Non-diskriminasi terhadap kebangsaan, suku, agama, golongan atau pandangan politik adalah sebuah aturan wajib yang menuntut agar segala perbedaan antara pribadi dikesampingkan, bahwa kawan maupun lawan dibantu secara merata, dan diberikan berdasarkan pertimbangan kebutuhan. Prioritas pemberian bantuan harus berdasarkan tingkat kedaruratannya serta proporsional dengan penderitaan yang ingin diatasi.n HPI / Modul I 14 c) Kenetralan ”Agar senantiasa mendapat kepercayaan dari semua pihak, gerakan ini tidak boleh memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, kesukuan, agama atau ideologi.” Kenetralan berarti menahan diri dari memihak dalam permasalahan politik, agama, ras atau ideologi. Apabila Palang Merah atau Bulan Sabit Merah memihak, mereka akan kehilangan kepercayaan dari salah satu kelompok masyarakat dan sulit untuk melanjutkan ativitas mereka. Setiap anggota Gerakan dituntut untuk dapat menahan diri, bersikap netral dan tidak mengungkapkan pendapat mereka selama sedang bertugas. d) Kemandirian ”Gerakan ini bersifat mandiri. Perhimpunan Nasional di samping membantu Pemerintahnya dalam bidang kemanusiaan, juga harus mentaati peraturan negaranya, harus selalu menjaga otonominya sehingga dapat bertindak sejalan dengan prinsip-prinsip gerakan ini.” Secara umum, kemandirian berarti bahwa institusi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah menolak segala jenis campur tangan yang bersifat politis, ideologis atau ekonomis yang dapat mengalihkan mereka dari jalur kegiatan yang telah ditetapkan oleh tuntutan kemanusiaan. Contohnya, tidak boleh menerima sumbangan uang dari siapapun yang mensyaratkan bahwa peruntukkannya ditujukan bagi sekelompok orang secara khusus berdasarkan alasan politis, kesukuan atau agama dengan mengesampingkan kelompok lainnya yang kebutuhannya mungkin lebih mendesak. Tidak ada suatu institusi Palang Merah pun yang boleh tampak sebagai alat kebijakan pemerintah. Walaupun Perhimpunan Nasional diakui oleh pemerintahnya sebagai alat bantu pemerintah, dan harus tunduk pada hukum negaranya, mereka harus selalu menjaga otonomi mereka agar dapat bertindak sesuai dengan prinsip Gerakan setiap saat. e) Kesukarelaan “Gerakan ini adalah gerakan pemberi bantuan sukarela, yang tidak didasari oleh keinginan untuk mencari keuntungan apa pun.” Kesukarelaan adalah proposal yang sangat tidak mementingkan diri sendiri dari seseorang yang melaksanakan suatu tugas khusus untuk orang lain dalam semangat persaudaraan manusia. Apakah dilakukan tanpa bayaran maupun untuk suatu pengakuan atau kompensasi, faktor utama adalah bahwa pelaksanaannya bukanlah dengan keinginan untuk memperoleh keuntungan finansial namun dengan komitmen pribadi dan kesetiaan terhadap tujuan kemanusiaan. f) Kesatuan ”Di dalam suatu negara hanya ada satu perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah.” Prinsip kesatuan secara khusus berhubungan dengan struktur institusi dari Perhimpunan Nasional. Di negara manapun, peraturan pemerintah yang mengakui sebuah Perhimpunan Nasional biasanya menyatakan bahwa Perhimpunan tersebut merupakan satu-satunya Perhimpunan Nasional yang dapat melaksanakan segala kegiatannya di wilayah nasional. Kenyataan bahwa sebuah Perhimpunan merupakan satu-satunya di negaranya juga merupakan salah satu syarat agar dapat diakui oleh ICRC. g) Kesemestaan ”Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional adalah bersifat semesta. Setiap Perhimpunan Nasional mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dalam menolong sesame manusia.” Kesemestaan penderitaan memerlukan respon yang semesta juga. Prinsip kesemestaan menuntut tanggung jawab secara kolektif di pihak Gerakan. Kesamaan dari status dan hak dari Perhimpunan Nasional direfleksikan dalam kenyataan bahwa dalam konferensi dan dalam badan pemerintah Gerakan, setiap Perhimpunan Nasional memiliki satu suara, hal mana melarang pemberian hak suara istimewa maupun kursi tetap kepada Perhimpunan Nasional tertentu. 6 Hukum Perikemanusiaan Internasional A. Sejarah HPI Salah apabila kita mengatakan bahwa pendirian Palang Merah di tahun 1863 ataupun pengadopsian Konvensi Jenewa pertama tahun 1864 menandakan kelahiran hukum perikemanusiaan sebagaimana yang kita kenal saat ini. Sebagaimana tidak ada satu masyarakat yang tidak memiliki seperangkat aturan, begitu pula tidak pernah ada perang yang tidak memiliki aturan jelas maupun samar-samar yang mengatur tentang mulai dan berakhirnya suatu permusuhan, serta bagaimana perang itu dilaksanakan. Pada awalnya ada aturan tidak tertulis berdasarkan kebiasaan yang mengatur tentang sengketa bersenjata. Kemudian perjanjian bilateral (kartel) yang kerincian aturannya berbeda-beda, lambat-laun mulai diberlakukan. Pihak-pihak yang bertikai kadangkala meratifikasinya setelah permusuhan berakhir. Ada pula peraturan yang dikeluarkan oleh negara kepada pasukannya (lihat “Kode Lieber”). Hukum yang saat itu ada terbatas pada waktu dan tempat, karena hanya berlaku pada satu pertempuran atau sengketa tertentu saja. Aturannya juga bervariasi, tergantung pada masa, tempat, moral dan keberadaban. Dari sejak permulaan perang sampai pada munculnya hukum perikemanusiaan yang kontemporer, lebih dari 500 kartel, aturan bertindak (code of conduct), perjanjian dan tulisan-tulisan lain yang dirancang untuk mengatur tentang pertikaian telah dicatat. Termasuk di dalamnya Lieber Code, yang mulai berlaku pada bulan April 1863 dan memiliki nilai penting karena menandakan percobaan pertama untuk mengkodifikasi hukum dan kebiasaan perang yang ada. Namun, tidak seperti Kovensi Jenewa yang dibentuk setahun setelah itu, Lieber Code ini tidak memiliki status perjanjian sebagaimana yang dimaksudkannya karena hanya diberlakukan kepada tentara Union yang berperang pada waktu Perang Saudara di Amerika. Ada dua pria memegang peran penting dalam pembentukan HPI selanjutnya, yaitu Henry Dunant dan Guillaume-Henri Dufour. Dunant memformulasikan gagasan tersebut dalam Kenangan dari Solferino (A Memory of Solferino), diterbitkan tahun 1862. Berdasarkan pengalamannya dalam perang, General Dufour tanpa membuang-buang waktu menyumbangkan dukungan moralnya, salah satunya dengan memimpin Konferensi Diplomatik tahun 1864. Terhadap usulan dari kelima anggota pendiri ICRC, Pemerintah Swiss mengadakan Konferensi Diplomatik tahun 1864, yang dihadiri oleh 16 negara yang mengadopsi Konvensi Jenewa untuk perbaikan keadaan yang luka dan sakit dalam angkatan bersenjata di medan pertempuran darat. Definisi Hukum Perikemanusiaan Internasional membentuk sebagian besar dari Hukum Internasional Publik dan terdiri dari peraturan yang melindungi orang yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam persengketaan dan membatasi alat dan cara berperang di masa sengketa bersenjata. Lebih tepatnya, yang dimaksud ICRC dengan hukum perikemanusiaan yang berlaku di masa sengketa bersenjata adalah semua ketentuan yang terdiri dari perjanjian dan kebiasaan internasional yang bermaksud untuk mengatasi segala masalah kemanusiaan yang timbul pada waktu pertikaian bersenjata internasional maupun non-internasional; hukum tersebut membatasi atas dasar kemanusiaan, hak-hak dari pihak yang terlibat dalam pertikaian untuk memilih cara-cara dan alat peperangan, serta memberikan perlindungan kepada orang yang menjadi korban maupun harta benda yang terkena dampak pertikaian bersenjata. Kombatan hanya boleh menyerang target militer, wajib menghormati non-kombatan dan objek sipil dan menghindari penggunaan kekerasan yang berlebihan. Istilah hukum perikemanusiaan internasional, hukum humaniter, hukum sengketa bersenjata dan hukum perang dapat dikatakan sama pengertiannya. Organisasi internasional, perguruan tinggi dan bahkan Negara cenderung menggunakan istilah hukum perikemanusiaan internasional (atau hukum humaniter), sedangkan istilah hukum sengketa bersenjata dan hukum perang biasa digunakan oleh angkatan bersenjata. Palang Merah Indonesia sendiri menggunakan istilah Hukum Perikemanusiaan Internasional. Hukum Jenewa dan Hukum Den Haag Hukum Perikemanusiaan Internasional (HPI) dikenal juga dengan nama hukum sengketa bersenjata atau hukum perang memiliki dua cabang yang terpisah: • Hukum Jenewa, atau hukum humaniter, yaitu hukum yang dibentuk untuk melindungi personil militer yang tidak lagi terlibat dalam peperangan dan mereka yang tidak terlibat secara aktif dalam pertikaian, terutama penduduk sipil; • lHukum Den Haag, atau hukum perang, adalah hukum yang menentukan hak dan kewajiban pihak yang bertikai dalam melaksanakan operasi militer dan membatasi cara penyerangan. Kedua cabang HPI ini tidaklah benar-benar terpisah, karena efek beberapa aturan dalam hokum Den Haag adalah melindungi korban sengketa, sementara efek dari beberapa aturan hukum Jenewa adalah membatasi tindakan yang diambil oleh pihak yang bertikai di masa perperangan. Dengan mengadopsi Protokol Tambahan 1977 yang mengkombinasikan kedua cabang HPI, pembedaan di atas kini tinggal memiliki nilai sejarah dan pendidikan. Prinsip Hukum perikemanusiaan didasarkan pada prinsip pembedaan antara kombatan dan nonkombatan serta antara objek sipil dan objek militer. Prinsip necessity atau kepentingan kemanusiaan dan militer, perlunya menjaga keseimbangan antara kepentingan kemanusiaan di satu pihak dengan kebutuhan militer dan keamanan di pihak lain. Prinsip pencegahan penderitaan yang tidak perlu (unecessary suffering), yaitu hak pihak yang bertikai untuk memilih cara dan alat untuk berperang tidaklah tak terbatas, dan para pihak tidak diperbolehkan mengakibatkan penderitaan dan kehancuran secara melampaui batas serta tidak seimbang dengan tujuan yang hendak dicapai, yaitu melemahkan atau menghancurkan potensi militer lawan. Prinsip proporsionalitas, mencoba untuk menjaga keseimbangan antara dua kepentingan yang berbeda, kepentingan yang berdasarkan pertimbangan atas kebutuhan militer, dan yang lainnya berdasarkan tuntutan kemanusiaan, apabila hak atau larangannya tidak mutlak. Aturan Dasar ICRC telah memformulasikan tujuh aturan yang mencakup inti dari hukum perikemanusian internasional. Aturan-aturan ini tidak memiliki kekuatan hukum seperti sebuah perangkat hokum internasional dan tidak dimaksudkan untuk menggantikan perjanjian-perjanjian yang berlaku. 1. Orang yang tidak atau tidak dapat lagi mengambil bagian dalam pertikaian patut memperoleh penghormatan atas hidupnya, atas keutuhan harga diri dan fisiknya. Dalam setiap kondisi, mereka harus dilidungi dan diperlakukan secara manusiawi, tanpa pembedaan berdasarkan apapun. 2. Dilarang untuk membunuh atau melukai lawan yang menyerah atau yang tidak dapat lagi ikut serta dalam pertempuran. 3. Mereka yang terluka dan yang sakit harus dikumpulkan dan dirawat oleh pihak bertikai yang menguasai mereka. Personil medis, sarana medis, transportasi medis dan peralatan medis harus dilindungi. Lambang palang merah atau bulan sabit merah di atas dasar putih adalah tanda perlindungan atas personil dan objek tersebut di atas, dan harus dihormati. 4. Kombatan dan penduduk sipil yang berada di bawah penguasaan pihak lawan berhak untuk memperoleh penghormatan atas hidup, harga diri, hak pribadi, keyakinan politik, agama dan keyakinan lainnya. Mereka harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan ataupun balas dendam. Mereka berhak berkomunikasi dengan keluarganya serta berhak menerima bantuan. 5. Setiap orang berhak atas jaminan peradilan dan tak seorangpun dapat dituntut untuk bertanggungjawab atas suatu tindakan yang tidak dilakukannya. Tidak seorangpun dapat dijadikan sasaran penyiksaan fisik maupun mental atau hukuman badan yang kejam yang merendahkan martabat ataupun perlakuan lainnya. 6. Tidak satu pun pihak bertikai maupun anggota angkatan bersenjatanya mempunyai hak tak terbatas untuk memilih cara dan alat berperang. Dilarang untuk menggunakan alat dan cara berperang yang berpotensi mengakibatkan penderitaan dan kerugian yang tak perlu. 7. Pihak bertikai harus selalu membedakan antara penduduk sipil dan kombatan dalam rangka melindungi penduduk sipil dan hak milik mereka. Penduduk sipil, baik secara keseluruhan maupun perseorangan tidak boleh diserang. Penyerangan hanya boleh dilakukan semata-mata kepada objek militer. Konvensi Jenewa Konvensi Jenewa 1864 meletakkan dasar-dasar bagi hukum perikemanusiaan modern. Karakter utamanya adalah:l I 1. aturan tertulis yang memiliki jangkauan internasional untuk melindungi korban sengketa; 2. sifatnya multilateral, terbuka untuk semua negara; 3. adanya kewajiban untuk melakukan perawatan tanpa diskriminasi kepada personil militer yang terluka dan sakit; 4. penghormatan dan pemberian tanda kepada personil medis, transportasi dan perlengkapannya menggunakan sebuah lambang (palang merah di atas dasar putih). Diawali dengan Konvensi Jenewa pertama tahun 1864, hukum perikemanusiaan modern berkembang dalam berbagai tahap, seringkali setelah sebuah kejadian di mana konvensi tersebut dibutuhkan, untuk memenuhi kebutuhan akan bantuan kemanusiaan yang terus berkembang sebagai akibat dari perkembangan dalam persenjataan serta jenis-jenis sengketa. Perang Dunia I (1914-1918) menyaksikan penggunaan cara perang yang, (kalau tidak dapat dikatakan baru) dilakukan dalam skala yang tidak dikenal sebelumnya. Termasuk di dalamnya gas beracun, pemboman dari udara, dan penangkapan ratusan tawanan perang. Perjanjian di tahun 1925 dan 1929 merupakan tanggapan dari perkembangan ini. Perang Dunia II (1939-1945) menyaksikan penduduk sipil dan personil militer tewas dalam jumlah yang seimbang, berbeda dengan saat Perang Dunia I, di mana perbandingannya adalah 1:10. Tahun 1949 masyarakat internasional bereaksi terhadap angka yang tragis tersebut, terlebih lagi terhadap efek buruk yang menimpa penduduk sipil, dengan merevisi Konvensi yang saat itu sedang berlaku dan mengadopsi perangkat hukum lain: Konvensi Jenewa ke-4 tentang perlindungan terhadap penduduk sipil. Belakangan di tahun 1977, Protokol Tambahan merupakan tanggapan atas efek kemanusiaan dalam perang kemerdekaan nasional, yang hanya diatur sebagian di dalam Konvensi 1949. Keempat Konvensi Jenewa menegaskan penghormatan yang harus diberikan kepada setiap pribadi pada masa sengketa bersenjata. Keempat Konvensi tersebut adalah: I. Perbaikan keadaan yang luka dan sakit dalam angkatan bersenjata di medan pertempuran darat II. Perbaikan keadaan anggota angkatan bersenjata di laut yang luka, sakit dan korban karam III. Perlakuan tawanan perang IV. Perlindungan penduduk sipil di waktu perang Protokol Tambahan 1977 Protokol Tambahan merupakan tanggapan atas efek kemanusiaan dalam perang kemerdekaan nasional, yang hanya diatur sebagian di dalam Konvensi 1949. Dua protokol tambahan diadopsi, yang menguatkan perlindungan terhadap korban sengketa internasional (protokol I) dan sengketa non-internasional (protokol II). Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977 terdiri hampir 600 pasal dan merupakan perangkat utama hukum perikemanusiaan internasional. Hanya sebuah negara yang dapat menjadi peserta perjanjian internasional, begitu pula untuk menjadi peserta Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya. Di tahun 2002 hampir semua Negara di dunia 190 tepatnya menjadi peserta Konvensi Jenewa. Fakta bahwa perjanjian ini merupakan salah satu yang diterima di sejumlah besar negara membuktikan kesemestaannya. Sedangkannmengenai Protokol Tambahannya, 157 negara menjadi peserta Protokol I dan 150 peserta Protokol II. HPI dan HAM Hukum perikemanusiaan internasional dan hukum hak asasi manusia internasional (selanjutnya disebut hukum HAM) saling melengkapi. Keduanya bermaksud untuk melindungi individu, walaupun dilaksanakan dalam situasi dan cara yang berbeda. HPI berlaku dalam situasi sengketa bersenjata, sedangkan hukum HAM atau setidaknya sebagian daripadanya, melindungi individu di setiap saat, dalam masa perang maupun damai. Tujuan dari HPI adalah melindungi korban dengan berusaha membatasi penderitaan yang diakibatkan oleh perang, hukum HAM bertujuan untuk melindungi individu dan menjamin perkembangannya. Kepedulian utama HPI adalah mengenai perlakuan terhadap individu yang jatuh ke tangan pihak lawan dan mengenai metode peperangan, sedangkan hukum HAM pada intinya mencegah perlakuan semena-mena dengan membatasi kekuasaan negara atas individu. Hukum HAM tidak bertujuan untuk mengatur bagaimana suatu operasi militer dilaksanakan. Untuk memastikan penghormatannya, HPI membentuk suatu mekanisme yang mengadakan sebuah bentuk pengawasan terus-menerus atas pelaksanaannya; mekanisme itu memberi penekanan pada kerjasama antara para pihak yang bersengketa dengan penengah yang netral, dengan tujuan untuk mencegah pelanggaran. Sebagai konsekwensinya, pendekatan ICRC yang perannya menjamin penghormatan terhadap HPI memberikan prioritas pada persuasi. Mekanisme untuk memonitor hukum HAM sangat bevariasi. Dalam banyak kasus, lembaga yang berwenang dituntut untuk menentukan apakan sebuah negara telah menghormati hukum. Contohnya, Mahkamah HAM Eropa, setelah penyelesaian pendahuluan oleh seseorang, dapat menyatakan bahwa Konvensi HAM Eropa telah dilanggar oleh penguasa negara. Penguasa ini selanjutnya wajib untuk mengambil langkah yang perlu untuk memastikan bahwa situasi internal itu sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh Konvensi. Mekanisme pelaksanaan HAM pada intinya bermaksud untuk meluruskan segala kerusakan yang terjadi. Kode Perilaku (Code of Conduct) & Panduan Keselamatan (Safer Access) A. Code of Conduct Code of conduct atau kode perilaku adalah Etika dan Aturan Main Antara Badan Kemanusiaan Internasional dalam Kegiatan Bantuan Kemanusiaan. Merupakan rumusan dari hasil Kesepakatan antara 7(tujuh) Badan Kemanusiaan Internasional yaitu : ICRC, IFRC, Caritas International, International Save the Children, Lutheran World Federation, Oxfam dan World Council of Churches. Kesepakatan tersebut berupa ketentuan dasar yang mengatur standardisasi Perilaku Badan Kemanusiaan Internasional serta Pekerja Kemanusiaan untuk menjamin Independensi dan Efektifitas dalam penyelenggaraan kegiatan kemanusiaan Agar penerapan menyeluruh dapat diterapkan, maka Code of Conduct ini diadopsi oleh Federasi melalui General Assembly and The Council of Delegates (Birmingham, 1993) dan International Conference (Geneva, 1995);Code of conduct terdiri dari 10(sepuluh) Prinsip Dasar berkenaan dengan Humanitarian Relief Operation serta 3(tiga) Annex yang mengatur hubungan antara Badan/Organisasi Kemanusiaan dengan Pemerintah Setempat, Negara Donor dan Organisasi Antar Negara khususnya pada saat bencana. Karena prinsipnya yang mengikat dan harus diterapkan secara nyata oleh personel lembaga yang bersangkutan, maka bagi Federasi, tugas seorang anggota Delegasi Federasi jika ditempatkan di suatu negara, maka ia harus mensosialisasikan Code of Conduct ini kepada Perhimpunan Nasional dimana ia ditugaskan. Adapun kesepuluh kode perilaku tersebut adalah :
  1. Kewajiban kemanusiaan adalah prioritas utama.
  • Pengakuan atas Hak Korban Bencana/Konflik yaitu Hak Untuk Memperoleh Bantuan Kemanusiaan dimanapun ia berada
  • Komitment untuk menyediakan Bantuan Kemanusiaan kepada korban bencana/konflik, diamanapun atau kapanpun ia diperlukan
  • Akses terhadap lokasi bencana/konflik dan terhadap korban tidak dihalang-halangi
  • Dalam memberikan bantuan kemanusiaan tidak menjadi bagian dari suatu kegiatan politik atau partisan
  • Bantuan diberikan tanpa pertimbangan ras, kepercayaan ataupun kebangsaan dari penerima bantuan atau pun perbedaan dalam bentuk apa pun.
  • Bantuan kemanusiaan diperhitungkan berdasarkan kebutuhan semata
  • Proportional
  • Mengakui peranan penting Kaum Wanita dan menjamin bahwa peranan tersebut harus didukung dan didayagunakan
  • Terjaminnya akses terhadap sumber-sumber daya yang diperlukan serta akses yang seimbang terhadap korban bencana/konflik
  • Bantuan tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik dan agama.
  • Tidak mengikuti suatu pendirian politik atau keagamaan tertentu
  • Bantuan diberikan kepada Individu, Keluarga dan Kelompok Masyarakat yang memerlukan bantuan tidak tergantung/memandang pada predikat apa yang melekat pada penerima bantuan
  • 4. Tidak menjadi alat kebijakan pemerintah luar negeri.
  • Badan Kemanusiaan Internasional harus dapat menjamin Independensinya terhadap Negara Donor yang mempercayakan penyaluran bantuannya;
  • Badan Kemanusiaan Internasional harus dapat mengupayakan lebih dari satu sumber bantuan
  • 5. Menghormati kebiasaan dan adat istiadat.
  • lTidak bertentangan dengan adat istiadat setempat
  • 6. Membangun respon bencana sesuai kemampuan setempat.
  • Memanfaatkan keberadaan LSM serta tenaga lokal yang tersedia dalam implementasi kegiatan
  • Pengadaan komoditas bantuan serta Jasa dari sumber-sumber setempat;
  • Mengutamakan koordinasi
  • 7. Melibatkan penerima bantuan dalam proses manajemen bencana.
  • Mengupayakan partisipasi masyarakat hingga pemanfaatan sumber-sumber daya masyarakat yang tersedia;
  • 8. Bantuan yang diberikan hendaknya untuk mengurangi kerentanan terhadap bencana di kemudian hari.
  • Bantuan kemanusiaan diberikan, tidak semata-mata memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga diupayakan agar dapat mengurangi tingkat kerentanan masyarakat (korban bencana/konflik) di masa depan
  • Memperhatikan kepentingan lingkungan dalam merekayasa dan implementasi programprogram
  • Menghindari sikap ketergantungan yang berkepanjangan terhadap bantuan-bantuan eksternal
  • 9. Bertanggung-jawab kepada pihak yang kita bantu dan yang memberi kita bantuan.
  • Bantuan kemanusiaan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik kepada mereka yang berhak menerimanya dan kepada pihak Donor  Bantuan kemanusiaan harus dikelola secara terbuka/transparansi, baik dari perspective Finansial maupun Efektifitas kegiatan  Mengakui kewajiban Pelaporan dan memastikan upaya monitoring telah dilakukan sebagaimana mestinya 10. Dalam kegiatan informasi, publikasi dan promosi, harus memandang korban sebagai manusia yang bermartabat.  Mengakui martabat daripada korban bencana/konflik  Dalam publikasi, tidak hanya menonjolkan tingkat penderitaan korban bencana, tetapi juga perlu menonjolkan upaya/kapasitas masyarakat dalam mengatasi penderitaan mereka  Kerjasama dengan Media dalam rangka meningkatkan perhatian dan kontribusi masyarakat tidak didasarkan pada adanya tekanan, vested interest atau publisitas baik dari lingkungan internal maupun eksternal Dalam media coverage diupayakan tidak menimbulkan kesan persaingan dengan Badan Kemanusiaan lainnyaaTidak merusak situasi/atmosphere ditempat dimana Badan Kemanusiaan itu bekerja, demikian pula keamanan dari para Pekerjanya B. Safer Access Pada saat konflik terjadi, kerawanan menjadi korban bagi mereka yang memberi bantuan adalah sebuah hal yang sulit dihindarkan. Setiap saat pemberi bantuan dapat turut menjadi korban pertikaian. Misalnya, disandera atau ditawan, terkena peluru, senjata tajam hingga mortir secara tidak disengaja dan terbunuh. Terkenanya pemberi bantuan menjadi korban, tentu akan berpengaruh bagi kelancaran sampainya bantuan bagi yang membutuhkan. Untuk itu, pada saat konflik atau perang terjadi, pemberi bantuan harus memperhatikan betul bagaimana ia bisa selamat dan terhindar dari akibat yang membuatnya dapat turut menjadi korban. Bagaimana memperoleh keamanan dan bagaimana tindakan aman yang harus dilakukan oleh pemberi bantuan di situasi konflik inilah yang disebut dengan safer access. Intinya dapat disimpulkan bahwa safer access adalah Kerangka kerja yang disusun agar pemberi bantuan dapat memiliki AKSES YANG LEBIH BAIK terhadap populasi yang terkena dampak konflik dan dapat BEKERJA LEBIH AMAN dalam situasi konflik. Kerangka kerja tersebut terdiri dari pedoman bagi organisasi dan individu agar lebih aman bekerja dalam situasi konflik. Ada tiga hal yang menjadi kerangka kerja tersebut yaitu : 1. Keamanan pemberi bantuan (mis, PMI) dalam konflik Secara umum, langkah-langkah keamanan disusun untuk: mencegah insiden, mengurangi resiko dan membatasi kerusakan. Artinya, kalaupun insiden tidak dapat dihindarkan (misalnya ditangkap oleh salah satu kelompok yang bertikai), paling tidak, kita harus berupaya agar dalam insiden tersebut dapat berlaku tepat agar resiko lebih jauh dapat terhindar. Termasuk tentunya, membatasi kerusakan lebih jauh terhadap kendaran atau bangunan (terutama yang digunakan dalam operasi kemanusiaan) yang ada. Kunci dari bagaimana dapat berlaku tepat, tentu sebelumnya harus mengerti dan memahami bagaimana situasi konflik yang terjadi. Pemberi bantuan harus mengetahui peta konflik dan peta situasi atau lokasi yang ada. Misalnya, mengetahui siapa yang berkonflik, dimana lokasilokasi yang menjadi basis pertahanan dan daerah konflik terbuka terjadi, dimana lokasi pengungsi, mengetahui jalur atau akses jalur wilayah yang aman dan sebagainya. 2. Dasar Hukum dan Kebijakan Gerakan Andaikan yang memberi bantuan pada saat konflik adalah PMI, maka anggota PMI selain harus mengetahui tipe-tipe konflik maka harus mengetahui juga, apa dasar hukum yang dipakai oleh PMI untuk bertindak dalam situasi konflik. Selain itu, pemahaman akan hak, kewajiban dan keterbatasan PMI di saat konflik dan aturan lain yang terkait dengan posisi sebagai anggota PMI dalam situasi konflik juga menjadi sebuah hal yang harus diketahui. Selain itu, tentunya relevansi penerapan dasar hukum internasional dan internasional bagi pemberian bantuan merupakan pengetahuan dasar yang melekat. Dasar Hukum Internasional meliputi : A. Konvensi Jenewa (1949) I. Melindungi anggota angkatan bersenjata yang luka dan yang sakit dalam pertempuran di darat II. Melindungi anggota angkatan bersenjata yang luka, sakit dan mengalami kapal karam dalam pertempuran di laut III. Melindungi para tawanan perang IV. Melindungi penduduk sipil B. Protokol Tambahan (1977) I. Protokol I : Memperkuat perlindungan kepada para korban konflik bersenjata internasional II. Protokol II: Memperkuat perlindungan kepada para korban konflik bersenjata non-internasional III. Protokol III (2005) Pengesahan dan pengakuan Lambang Kristal Merah sebagai Lambang keempat dalam Gerakan Dasar Hukum Nasional meliputi : I. UU No 59 tahun 1958 keikutsertaan negara RI dalam Konvensi-Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949 II. Keppres RI no 25 tahun 1950 pengesahan dan pengakuan Perhimpunan Nasional Palang Merah Indonesia III. Keppres RI no 246 tahun 1963 tugas pokok dan kegiatan PMI IV. AD/ART Palang Merah Indonesia V. Garis-Garis Kebijakan Palang Merah Indonesia VI. Protap Tanggap Darurat Bencana PMI 3. Tujuh Pilar Adalah “Pedoman/ acuan yang efektif untuk menciptakan kesadaran personal pemberi bantuan pada semua tingkat tentang berbagai hal penting yang harus dipertimbangkan pada saat akan memberikan perlindungan maupun bantuan bagi para korban konflik”. Ketujuh pilar itu meliputi : a. Penerimaan terhadap Organisasi Organisasi bantuan kita harus ‘diterima’ oleh lingkungan dimana operasi kemanusiaan dilakukan. b. Penerimaan terhadap Individu dan Tingkah Laku Pribadi Tingkah laku pribadi dapat berpengaruh kepada penerimaan terhadap individu dan berpengaruh pula pada penerimaan terhadap organisasi. c. Identifikasi Tanda pengenal bahwa kita menjadi anggota organisasi harus selalu melekat.kan dan HPI / Modul I d. Komunikasi Internal Informasi internal hendaknya mengalir cepat, tepat dan akurat. Cepatnya informasi dapat mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan. Untuk itu penting adanya membuat perencanaan. e. Komunikasi Eksternal Komunikasi atau informasi dengan pihak luar Gerakan secara terbuka tanpa batas dapat membahayakan keamanan kita, sebab dapat disalahgunakan untuk propaganda atau dapat menimbulkan citra bahwa Gerakan adalah organisasi yang memihak. Untuk itu, individu pemberi bantuan tidak boleh memberitahukan atau menyampaikan apapun selain hanya ‘apa yang dilakukan’ dan bukan ‘apa yang dirasakan, dilihat, didengar’ dan sebagainya. f. Peraturan Keamanan Peraturan harus ditandatangani oleh setiap anggota, Mempunyai suatu sistim untuk memastikan terlaksananya peraturan tersebut dan Peraturan itu haruslah selalu diperbaharui sesuai dengan perkembangan situasi. g. Tindakan Perlindungan Memilih tindakan perlindungan aktif atau pasif atau kombinasi keduanya dan adanya jaminan asuransi. Organisasi PMI Sejarah Singkat PMI Upaya pendirian organisasi Palang Merah Indonesia sudah dimulai semenjak sebelum Perang Dunia ke II oleh Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Djohan, dimana sebelumnya telah ada organisasi palang merah di Indonesia yang bernama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (NERKAI) yang didirikan oleh Belanda. Tetapi upaya upaya ini masih ditentang oleh pemerintah kolonial Belanda dan Jepang. Pada tahun 1945, setelah Indonesia merdeka, atas instruksi Presiden Soekarno maka dibentuklah badan Palang Merah Indonesia oleh Panitia 5 (lima), yaitu : Ketua : Dr. R. Mochtar Penulis : Dr. Bahder Djohan Anggota : Dr. Djoehana Dr. Marzuki Dr. Sitanala Sehingga pada tanggal 17 September 1945 tersusun Pengurus Besar PMI yang pertama yang dilantik oleh Wakil Presiden RI Moch. Hatta yang sekaligus beliau sebagai Ketuanya. Keppres No. 25 Tahun 1950 Karena sejak dibentuk pada tahun 1945 hingga akhir tahun 1949 PMI ikut terjun dalam mempertahankan kemerdekaan RI sebagai alat perjuangan, yang karena tidak sempat melakukan penataan organisasi sebagaimana mestinya, pengesahan secara hukum baru dilakukan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 25 Tahun 1950 yang dikeluarkan tanggal 16 Januari 1950. Yang menetapkan : Mengesahkan Anggaran Dasar dari dan mengakui sebagai badan hukum Perhimpunan Palang Merah Indonesia, menunjuk Perhimpunan Palang Merah Indonesia sebagai satu-satunya organisasi untuk menjalankan pekerjaan palang merah di Republik Indonesia Serikat menurut Conventie Geneve (1864,1906,1929,1949) ( isi lengkap Keppres dapat dilihat di lampiran AD/ART PMI ) Penegasan tersebut bukanlah sekedar untuk memberikan landasan hukum PMI sebagai organisasi sosial tetapi juga mempunyai latar belakang pertimbangan dan tujuan yang bersifat Internasional sebagai hasil dari Perundingan Meja Bundar tanggal 27 Desember 1949. Keppres No. 246 Tahun 1963 Pada 29 November 1963 pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 246 Tahun 1963 yang melengkapi Keppres No. 25 Tahun 1950. Melalui Keppres ini pemerintah Republik Indonesia mengesahkan : Tugas Pokok dan Kegiatan Kegiatan Palang Merah Indonesia yang berazaskan Perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda bedakan bangsa, golongan dan faham politik ( isi lengkap Keppres dapat dilihat di lampiran AD/ART PMI ) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah salah satu landasan hukum dari Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang mengatur asas, tujuan, struktur internal organisasi, prosedur, hubungan dan kerjasama dengan berbagai komponen organisasi. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan konstitusi organisasi di dalam menjalankan visi dan misi organisasi. Sehingga menjadi suatu kewajiban bagi segenap komponen organisasi untuk memahami, menghayati dan mengamalkan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan fungsi dan kedudukan masing masing komponen dalam organisasi. Anggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Palang Merah Indonesia bersifat Nasional dan ditetapkan setiap 5 tahun sekali melalui mekanisme Musyawarah Nasional dengan memenuhi beberapa syarat, seperti yang tertera dalam AD/ART PMI. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI disahkan pertama kali oleh pemerintah dengan Keputusan Presiden RIS No. 25 Tahun 1950. Walaupun telah disahkan oleh Pemerintah, namun AD/ART dapat disempurnakan oleh Musyawarah Nasional PMI. Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan merupakan penjabaran serta ketentuan lebih lanjut mengenai hal hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI mengatur hal hal sebagai berikut: 1. Nama, waktu, status dan kedudukan 2. Asas dan tujuan 3. Prinsip dasar 4. Lambang dan Lagu 5. Pelindung 6. Keanggotaan 7. Susunan Organisasi 8. Musyawarah dan Rapat 9. Kepengurusan 10. Markas 11. Upaya Kesehatan Transfusi Darah 12. Hubungan dan Kerjasama 13. Perbendaharaan29 14. Pembinaan 15. Pembekuan Pengurus 16. Penghargaan 17. Perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Sebagai lampiran juga terdapat : 1. Lambang ( gambar & penjelasan ) 2. Lagu Hymne PMI dan Mars PMI (syair dan notasi nada ) 3. Salinan Keppres No. 25 Tahun 1950 dan Keppres No. 246 Tahun 1963 4. Susunan Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia Masa Bakti yang berlaku Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1980 PP No. 18 Tahun 1980 adalah keputusan pemerintah yang memberikan tugas khusus kepada Palang Merah Indonesia untuk menyelenggarakan Upaya Kesehatan Transfusi Darah (UKTD). Tugas ini dilaksanakan secara tersendiri, otonom dengan, bimbingan, pengawasan dan pembinaan, baik oleh jajaran Kepengurusan PMI maupun jajaran Departemen Kesehatan. Kegiatan ini mencakup :  Pemilihan (seleksi) penyumbang darah  Penyadapan darah  Pengamanan darah  Penyimpanan darah  Penyampaian darah Pengadaan darah dilakukan atas dasar ” sukarela ” tanpa maksud mencari keuntungan maupun menjadikan darah objek jual beli. Hasil kegiatan UKTD PMI adalah darah yang sehat, aman dan tersedia tepat waktu. Disamping itu darah dapat diolah menjadi komponen komponen darah yang dapat diberikan kepada pasien dengan tepat sesuai kebutuhan. Donor Darah Sukarela (DDS) adalah donor darah yang memberikan darahnya dengan sukarela tanpa melihat sendiri atau mengetahui kepada siapa darah itu diberikan. Donor Darah Pengganti (DDP) adalah donor darah yang darahnya diberikan untuk menolong saudaranya atau temannya yang sakit yang memerlukan darah. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 023/Birhub/1972 Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 023/Birhub/1972, PMI dapat menyelenggarakan Pertolongan Pertama maupun menyelenggarakan pendidikan Pertolongan Pertama serta dapat mendirikan pos pertolongan pertama. Peraturan ini menjadi dasar bagi Palang Merah Indonesia dalam menyebarluaskan ketrampilan Pertolongan Pertama baik bagi internal PMI maupun kepada eksternal PMI. Sistem dan Struktur Organisasi PMI Palang Merah Indonesia (PMI), adalah lembaga sosial kemanusiaan yang netral dan mandiri, yang didirikan dengan tujuan untuk membantu meringankan penderitaan sesama manusia akibat bencana, baik bencana alam maupun bencana akibat ulah manusia, tanpa membedakan latar belakang korban yang ditolong. Tujuannya semata – mata hanya untuk mengurangi penderitaan sesama manusia sesuai dengan kebutuhan dan mendahulukan keadaan yang lebih parah. Perhimpunan Nasional yang berfungsi baik mempunyai struktur, sistem dan prosedur yang memungkinkan untuk memenuhi visi dan misinya. Struktur, sistem dan prosedur Palang Merah Indonesia tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI. Suatu perhimpunan Palang Merah Nasional, yang terikat dengan Prinsip Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, maka PMI jelas merupakan lembaga yang independen serta berstatus sebagai Organisasi Masyarakat, namun dibentuk oleh Pemerintah serta mendapat tugas dari Pemerintah. Tugas Pemerintah yang diserahkan kepada PMI adalah sebagai berikut : Pertama : Tugas tugas dalam bidang kepalangmerahan yang erat hubungannya dengan Konvensi Jenewa dan ketentuan ketentuan Liga Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (saat ini dikenal dengan nama Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional), sebagai Lembaga yang menghimpun keanggotaan Perhimpunan Palang Merah Nasional. Kedua : Tugas khusus untuk melakukan tugas pelayanan transfusi darah, berupa pengadaan, pengolahan dan penyediaan darah yang tepat bagi masyarakat yang membutuhkan. PMI Cabang dapat membentuk PMI Ranting yang berada di tingkat kecamatan. Struktur organisasi KSR PMI terdiri dari Regu, Kelompok dan Unit : a. Regu terdiri dari minimal 4 orang, maksimal 10 orang termasuk seorang Kepala Regu b. Kelompok terdiri dari 2 s/d 4 Regu yang dipimpin oleh seorang Kepala Kelompok c. Unit terdiri dari minimal 2 Kelompok d. Pembagian tugas dalam regu tergantung sasaran operasional e. Regu, Kelompok dan Unit dapat terbentuk pada :  Lingkungan Markas Cabang  Lingkungan Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan  Lingkungan Satuan Kerja ( Kantor, Pabrik, dll )  Lingkungan Masyarakat Umum KSR PMI bertanggung jawab dan memberikan laporan kegiatan secara periodik kepada Pengurus PMI Cabang setempat melalui staf yang bertanggung jawab di bidang pengembangan relawan. Staf yang bertanggung jawab di bidang pengembangan relawan PMI Cabang setempat secara fungsional membantu Pengurus PMI Cabang dalam membina Unit KSR PMI yang ada di wilayah kerjanya untuk tugas dan kewajiban sebagai berikut: 1. Membuat peraturan tata tertib keanggotaan berdasarkan ketentuan ketentuan yang telah digariskan oleh Pengurus Pusat PMI maupun ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pengurus Cabang setempat. 2. Merencanakan kegiatan pembinaan dan pengembangan bagi Unit, Kelompok, Regu dan anggota KSR. 3. Memimpin seluruh kegiatan pengembangan KSR 4. Merekomendasikan anggota KSR untuk mengikuti pendidikan yang lebih tinggi. 5. Bertanggung jawab dan memberikan laporan kegiatan secara teratur kepada Pengurus PMI Cabang Visi dan Misi PMI Untuk menjadi Perhimpunan Nasional yang berfungsi baik, Palang Merah Indonesia mempunyai visi dan misi yang dinyatakan dengan jelas, dengan kata lain, konsep yang jelas tentang apa yang ingin dilakukannya. Visi dan misi diharapkan dapat dimengerti dengan baik dan didukung secara luas oleh seluruh anggota di seluruh tingkatan. Visi dan misi harus berpedoman pada Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional serta beroperasi sesuai dengan Prinsip Dasar. Visi PMI : Palang Merah Indonesia (PMI) mampu dan siap menyediakan pelayanan kepalangmerahan dengan cepat dan tepat dengan berpegang teguh pada Prinsip-Prinsip Dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Misi PMI : 1. Menyebarluaskan dan mendorong aplikasi secara konsisten Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. 2. Melaksanakan kesiapsiagaan di dalam penanggulangan bencana dan konflik yang berbasis pada masyarakat. 3. Memberikan bantuan dalam bidang kesehatan yang berbasis masyarakat. 4. Pengelolaan transfusi darah secara profesional. 5. Berperan aktif dalam penanggulangan bahaya HIV/AIDS dan penyalahgunaan NAPZA. 6. Menggerakkan generasi muda dan masyarakat dalam tugas-tugas kemanusiaan. 7. Meningkatkan kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI secara berkesinambungan disertai dengan perlindungan terhadap relawan dan karyawan dalam melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan. 8. Pengembangan dan penguatan kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI guna meningkatkan kualitas potensi sumber daya manusia, sumber daya dan dana agar visi, misi dan program PMI dapat diwujudkan secara berkesinambungan. Pokok Pokok Kebijakan dan Rencana Strategis PMI 2004 2009 Kegiatan utama Palang Merah Indonesia berdasarkan Pokok – Pokok Kebijakan dan Rencana Strategis PMI 2004 2009 adalah sebagai berikut : 1. Pelayanan Penanggulangan Bencana  Kesiapsiagaan Bencana (DP).  Kesiapsiagaan Bencana Berbasis Masyarakat (CBDP).  Tanggap Darurat Bencana (DR) 2. Pelayanan Kesehatan  Upaya Kesehatan Transfusi Darah (UKTD).  Pertolongan Pertama Berbasis Masyarakat (CBFA)  HIV/AIDS.  Sanitasi Air.  Tanggap Darurat Kesehatan.  Pelayanan Pos PP dan PK.  Pelayanan Ambulan.  Dukungan Psikologi.  Rumah Sakit PMI / Poliklinik. 3. Pelayanan Sosial ;  Tracing and Mailing Services (TMS).  Pelayanan pada Lansia.  Pelayanan bagi Anak Jalanan.  Program Pelayanan dan Kesejahteraan Sosial. 4. Peningkatan Fungsi / peran Komunikasi dan Informasi ;  Diseminasi Prinsip Palang Merah dan HPI.  Promosi, Publikasi, Advokasi dan Networking.  Dukungan Komunikasi dalam Peningkatan Citra dan Pengembangan Sumber Daya PMI.  Hubungan Luar Negeri. 5. Pengembangan Organisasi ;  Pembinaan & Peningkatan Kapasitas Organisasi.  Penggalian Dana (Fund Raising).  Pengembangan Sumber Daya.  Pembinaan Relawan (PMR, KSR, dan TSR).  Pendidikan dan Pelatihan Pokok- Pokok Kebijakan PMI mencakup lima bidang pelayanan, yang terdiri dari : 1. Penanggulangan Bencana 2. Kesehatan 3. Kesejahteraan Sosial 4. Komunikasi dan Informasi 5. Pengembangan Organisasi Rencana Strategis Bidang Pelayanan Penanganan Bencana Tujuan Jangka Panjang : PMI dapat memenuhi tanggungjawabnya untuk memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat yang paling rentan sebelum, saat, dan sesudah bencana Strategi Prioritas : 1. Kebijakan Manajemen Bencana PMI terimplementasikan di semua level, diawali dari upaya upaya kesiapsiagaan/ pengurangan resiko, saat maupun setelah terjadi bencana / konflik yang mencakup segala kegiatan 2. Pengembangan kapasitas dalam memberikan pelayanan berkesinambungan, sebelum, saat, dan sesudah bencana alam dan konflik, dengan berkoordinasi dengan sektor lain di level yang berbeda 3. Mengembangkan dan membina jaringan kerjasama internal dan eksternal dalam lingkup Manajemen Bencana Rencana Strategis Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sosial Rencana Strategis Bidang Pelayanan Kesehatan mencakup 3 bidang, yaitu : 1. Bidang kesehatan (secara umum) Tujuan Jangka Panjang Bidang Pelayanan Kesehatan : terselenggaranya pelayanan kesehatan bagi masyarakat rentan secara merata, terjangkau dan bermutu. Strategi Prioritas Bidang Pelayanan Kesehatan : a. Pengembangan kebijakan dibidang kesehatan pada semua tingkatan. b. Tersedianya pelayanan kesehatan yang efektif serta pemanfaatannya secara optimal untuk masyarakat khususnya kelompok masyarakat yang rentan. c. Peningkatan kapasitas sumber daya PMI agar dapat memberikan pelayanan kesehatan secara optimal. d. Mengembangkan pembinaan jejaring baik secara internal dan eksternal Organisasi PMI / Modul II35 2. Bidang Pelayanan Upaya Kesehatan Transfusi Darah Tujuan Jangka Panjang bidang pelayanan upaya kesehatan transfusi darah : Tersedianya Darah Dan Komponen Darah Yang Cukup, Aman, Tepat Waktu Dan Terjangkau Untuk Transfusi Mengikuti Perkembangan Teknologi, Di Bidang Kedokteran Transfusi Dan Terapi Komponen. Strategi Prioritas : a. Mewujudkan pelayanan darah sesuai standar b. Memaksimalkan peran organisasi & manajemen kualitas Unit Transfusi Darah c. Meningkatkan peran aktif masyarakat menjadi Donor Darah Sukarela Teratur. d. Mengutamakan kepentingan masyarakat pengguna darah. 3. Bidang Pelayanan RS PMI Bogor Tujuan Jangka Panjang : Menjadi rumah sakit yang memberikan pelayanan terbaik dengan unggulan dibidang traumatik dan kegagawatdaruratan. Strategi Prioritas : a. Mengupayakan secepatnya Hospital by laws sebagai payung hukum dalam operasional rumah sakit dengan arahan dari Badan Pengawas. b. Mengoptimalkan fungsi dan unit kerja sesuai dengan struktur organisasi RS PMI Bogor yang baru, sehingga setiap unit kerja tidak terlepas dari visi, misi dan tujuan RS PMI Bogor. c. Pengembangan pelayanan untuk mendukung terwujudnya rumah sakit yang memberikan pelayanan terbaik diwilayah Bogor. d. Memacu kinerja Panitia Akreditasi RS PMI Bogor agar RS PMI Bogor terakreditasi dalam waktu mendatang. Rencana Strategis Bidang Pelayanan Sosial mencakup 2 bidang, yaitu : 1. Bidang Pelayanan Sosial Tujuan Jangka Panjang Bidang Pelayanan Sosial : PMI memiliki kapasitas untuk memberikan pelayanan sosial yang berkualitas kepada masyarakat rentan di seluruh Indonesia. Strategi prioritas bidang Pelayanan Sosial : a. Pengembangan Kebijakan di bidang pelayanan sosial pada semua tingkatan. b. Pengembangan program program pelayanan sosial yang efektif, memadai dan terjangkau. c. Mobilisasi sumber daya untuk program program pelayanan sosial PMI. d. Pengembangan jejaring dan kerjasama dalam sektor pelayanan sosial. 2. Bidang Pelayanan TMS Tujuan Jangka Panjang Pelayanan TMS : Meningkatnya kapasitas pelayanan Tracing & Mailing Service secara efektif dan berkualitas sesuai dengan standard Gerakan Palang Merah & Bulan Sabit Merah Internasional. 6 Strategi Prioritas Pelayanan TMS : a. Pengembangan kebijakan-kebijakan yang komprehensif dan petunjuk – petunjuk untuk Pemulihan Hubungan Keluarga (Tracing Service) b. Meningkatkan kemampuan personil TMS untuk menjalankan kegiatan TMS yang standard dan berkualitas kepada masyarakat. c. Memperkuat jaringan komunikasi lebih efektif untuk kegiatan TMS dan follow-up. d. Mengadakan dan memelihara suatu struktur TMS yang tepat sesuai dengan keperluan TMS e. Memperkuat kemampuan TMS untuk melaksanakan kegiatan TMS yang efektif dalam keadaan darurat Rencana Strategis Bidang Komunikasi dan Informasi Tujuan Jangka Panjang Komunikasi dan Informasi : Meningkatkan kapasitas komunikasi organisasi untuk mendukung fungsi komponen organisasi dalam rangka pengembangan citra dan budaya PMI. Strategi Prioritas : 1. Peningkatan relasi media dan hubungan masyarakat. 2. Penguatan kapasitas dan peran komunikasi di semua tingkatan. 3. Promosi nilai kemanusiaan serta peningkatan penghormatan terhadap Hukum Humaniter Internasional dan lambang. 4. Peningkatan dan penguatan kemitraan eksternal untuk mendukung mandat kemanusiaan PMI Rencana Strategis Bidang PMR dan Relawan Tujuan Jangka Panjang Bidang PMR dan Relawan (KSR dan TSR) : PMI memiliki struktur, sistem, keahlian, kapasitas dan tolok ukur bagi anggota PMR dan Relawan yang memadai untuk meningkatkan kualitas pembinaan generasi muda dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada kelompok paling rentan di seluruh Indonesia. Strategis Prioritas dalam bidang PMR dan Relawan : 1. Peningkatan kerjasama dengan Departemen Pendidikan dan lintas sektoral dalam manajemen pembinaan anggota PMR dan Relawan. 2. Pengembangan anggota PMR dan Relawan yang berkelanjutan. Rencana Strategis Bidang Pengembangan Organisasi Tujuan Jangka Panjang Bidang Pengembangan Organisasi : PMI memiliki struktur, sistem, keahlian dan kapasitas yang memadai untuk memberikan pelayanan yang bermutu kepada kelompok paling rentan di seluruh Indonesia. Strategi Prioritas Bidang Pengembangan Organisasi : 1. Peningkatan kapasitas dan kinerja organisasi di seluruh jajaran PMI. 2. Penyusunan pedoman yang menyeluruh dan terpadu. 3. Pengembangan sumber daya yang berkelanjutan 4. Peningkatan manajemen staf dan sumber daya manusia Peran KSR Dalam Pengembangan Organisasi Pengembangan Kapasitas (Capacity Building) adalah kegiatan meningkatkan dan menguatkan apa yang sudah ada. Yang dimaksud dengan Kapasitas dalam suatu organisasi adalah :  Sumber Daya Manusia yang kompeten  Program program yang relevan  Struktur organisasi yang efisien  Sumber Daya yang memadai , dan  Metode kerja yang Efektif Berdasarkan gambar diatas yang mengilustrasikan aspek aspek dalam pengembangan kapasitas organisasi, maka perlu dilakukan fokus pada aspek sumber daya manusia (people). Salah satu aspek yang paling menonjol dan membedakan organisasi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dari organisasi organisasi lain adalah RELAWAN. Keberadaan yang kuat dari relawan dalam organisasi bukan hanya membedakan tapi juga menjadi keunggulan komparatif dari Gerakan. Ada beberapa keunggulan mendasar bagi organisasi untuk mengoptimalkan peran relawan, yaitu :  Relawan adalah bagian dari masyarakat  Relawan adalah kegiatan yang dapat digabungkan dengan aktifitas harian dari masing masing individu. Sehingga tidak memberatkan dan membosankan, dan oleh karena itu dapat dengan mudah diadopsi dan dilakukan.  Relawan membawa keberagaman keahlian dan spesialisasi. Staf suatu organisasi akan membawa keahlian tertentu, akan tetapi dengan jumlah relawan yang lebih banyak mereka akan membawa variasi keahlian dan spesialisasi yang juga lebih banyak.  Relawan adalah efektif secara biaya. Walaupun program relawan memakan biaya tapi tidak dapat dipungkiri bahwa dalam jumlah yang sama antara staf dan relawan, maka biaya yang lebih efektif dan efisien adalah dengan mengoptimalkan peran relawan. PMI mengenal 2 jenis relawan, yaitu Korps Suka Rela (KSR) dan Tenaga Suka Rela (TSR). Kedua tipe relawan ini di dalam organisasi PMI adalah anggota biasa yang mempunyai hak dan kewajiban yang disebutkan dalam AD/ART PMI. Pengertian Korps Suka Rela (KSR PMI) adalah kesatuan di dalam perhimpunan PMI, yang merupakan wadah kegiatan atau wadah pengabdian bagi Anggota perhimpunan PMI. Sebagai anggota KSR memiliki hak dan Kewajiban, yaitu : A. Hak : 1. Memperoleh/ mendapat kesempatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan guna mengembangkan sikap dan keterampilan 2. Mendapatkan kesempatan mengembangkan pengabdian di dalam perhimpunan PMI, baik di dalam kepengurusan maupun di dalam kegiatan operasional. 3. Berhak menggunakan atribut sesuai dengan ketentuan 4. Memberikan usul, saran dan pendapat sesuai jenjang organisasi demi kemajuan perhimpunan PMI. 5. Dilibatkan dalam pengambilan keputusan PMI 6. Memperoleh Asuransi dan perlindungan hukum dalam pelaksanan tugas Kepalangmerahan 7. Memperoleh tanda penghargaan, tanda kehormatan dari PMI, dari pemerintah maupun dari lembaga Nasional dan Internasional sesuai dengan ketentuan. 8. Menggunakan fasilitas KSR PMI sesuai dengan ketentuan yang berlaku 9. Mendapat KTA PMI 10. Mengikuti kegiatan kepalangmerahan di dalam maupun di luar kesatuan atau unit yang bersangkutan. B. Kewajiban : 1. Setiap anggota KSR PMI wajib menjaga dan meningkatkan kualitas kesatuannya. 2. Setiap anggota KSR wajib meningkatkan kesiapsiagaan dengan mengikuti :  Kegiatan Pembinaan  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan  Kegiatan Gladi  Kegiatan Operasional 3. Tunduk, taat dan patuh pada peraturan peraturan kesatuan KSR PMI serta peraturan peraturan yang berlaku di jajaran PMI. Sebagai anggota biasa, KSR memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam AD/ART yaitu : A. Hak 1. Mendapat pembinaan dan pengembangan dari pengurus PMI 2. Menyampaikan pendapat dalam forum forum / pertemuan resmi PMI 3. Memiliki hak suara dalam setiap musyawarah di tingkat cabang dan setiap rapat di tingkat ranting 4. Memilih dan dipilih sebagai pengurus PMI B. Kewajiban 1. Menjalankan dan menyebarluaskan prinsip prinsip dasar gerakan 2. Mematuhi AD/ART PMI 3. Mempromosikan kegiatan PMI 4. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan PMI 5. Menjaga nama baik PMI 6. Membayar uang iuran keanggotaan Ada beberapa jenis tipikal relawan, yaitu : 1) Relawan Pengambil keputusan, dalam organisasi PMI dapat dikategorikan sebagai Pengurus organisasi 2) Relawan Administratif 3) Relawan Pelayanan 4) Relawan Penggalangan Dana, atau dalam organisasi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah lebih lengkap lagi disebut Pengembangan Sumber Daya 5) Relawan Advokasi, yaitu relawan yang mendedikasikan waktu dan tenaganya untuk melakukan advokasi prinsip prinsip dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Dari keterangan jenis dan tipe relawan diatas, dapat dilihat bahwa ruang lingkup kontribusi dari KSR sebagai relawan dalam organisasi adalah di no. 2,3,4, dan 5. Artinya KSR dapat berperan untuk mendukung organisasi PMI dalam kegiatan administrasi organisasi, pelayanan organisasi, pengembangan sumber daya organisasi dan advokasi prinsip prinsip dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Pengembangan Sumber Daya Pengantar Pengertian Pengembangan Sumber Daya Proses untuk memperoleh semua sumber daya yang diperlukan oleh Organisasi dalam rangka membangun kapasitasnya melalui landasan keuangan yang kuat dan mandiri. Sumber Daya itu terdiri dari :  Sumber Dana Subsidi, sumbangan masyarakat, hibah, sponsor, usaha lain, dll  Sumber Daya Manusia Karyawan, relawan dan Pengurus  Sarana Barang, peralatan, bangunan, kendaraan dan lain sebagainya Di dalam penyusunan program Pengembangan Sumber Daya ada beberapa langkah menuju kemandirian sumber daya, yaitu :  Rencana program jangka panjang dan jangka pendek  Rencana anggaran dan sumber penggalangannya  Membangun citra (dan mempertahankan melalui akuntabilitas)  Komitmen pengurus dalam mengimplementasikan kebijakan pengembangan sumber daya  Pelatihan staf dan relawan  Evaluasi Dalam Palang Merah Indonesia, penyusunan rencana jangka panjang dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali dalam musyawarah (Munas, Musda, Muscab). Sementara untuk rencana jangka pendek disusun pada musyawarah kerja (Mukernas, Mukerda, Mukercab). Rencana jangka pendek ini dilakukan setiap 1 (satu) sekali. Bersamaan dengan penyusunan rencana tersebut juga disusun rencana anggaran organisasi beserta target sumber pendanaannya. CITRA Di dalam Pengembangan Sumber Daya, adalah sangat penting bagi Perhimpunan Nasional untuk memiliki citra yang positif. Tidak satupun dari persiapan, strategi atau pemakaian SDM yang dapat membuahkan hasil jika persepsi masyarakat terhadap Perhimpunan Nasional ternyata negatif atau sama sekali tidak ada. Dana yang diberikan secara cuma-cuma oleh perorangan atau organisasi hanya disumbangkan dalam atmosfir pemahaman dan niat baik. Dukungan sumber daya yang terkumpul ini akan dipergunakan untuk membangun kapasitas organisasi dalam rangka mendukung kinerja organisasi dalam hal ini pelayanan yang dilakukan oleh Perhimpunan Nasional. Sebagai imbal balik, untuk mempertahankan citra yang positif tersebut maka Perhimpunan Nasional harus memberikan akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat sehingga citra positif dapat terus dipertahankan. Hal ini dapat dikatakan telah menjadi suatu siklus wajib dalam proses pengembagan sumber daya suatu organisasi. AKUNTABILITAS Akuntabilitas adalah hal yang sangat penting. Yang berarti dapat mempertanggungjawabkan hasil akhir dan proses yang menghasilkan hasil akhir tersebut. Di dalam Pengembangan Sumber Daya, Akuntabilitas dapat dilihat dari 3(tiga) aspek :  Performa / Kinerja Pelaksanaan dan penyampaian bantuan yang terkelola secara profesional (mekanisme respon & integritas dari karyawan, relawan, pengurus)  Donasi Pengelolaan pemanfaatan dana bantuan sesuai amanat donor dan prosedur hukum yang berlaku Pelaporan yang transparan dan dapat di audit (auditable)  Organisasi Punya landasan hukum, visi & misi, kredibilitas pengurus dan jaringan kerja yang kuat Peran KSR Dalam Pengembangan Sumber Daya Relawan adalah komponen berharga dari organisasi Palang Merah Indonesia. Relawan adalah kekuatan inti organisasi yang merupakan potensi sumberdaya dan dana organisasi. Banyak hal yang dapat dikontribusikan KSR sebagai relawan terhadap pengembangan sumber daya, antara lain :  Gagasan (pemikiran) untuk mendukung penggalangan dana seperti menjadi konsultan, melakukan riset pasar, dan lain lain )  Menjadi pengelola atau pelaksana event / kegiatan penggalangan dana  Di bidang sales marketing, promosi atau publikasi  Menjadi contact person / LO dengan mitra  Menjadi pelaksana program penggalangan dana  Dan lain sebagainya Relawan (dalam hal ini KSR) juga dapat memberikan kontribusi pembentukan citra yang positif dengan memegang teguh kode etik dalam penggalangan dana. Kode etik Penggalangan dana dibagi menjadi beberapa bagian yaitu : 2 C. Terhadap UMUM Penggalang dana wajib  Menjaga agar diri mereka tetap dapat mempertanggungjawabkan baik kepada para pemberi bantuan maupun kepada penerima bantuan,  Selalu memastikan bahwa pesan serta gambarnya tidak memanfaatkan kesengsaraan manusia,  Senantiasa mematuhi berbagai prinsip, praktek dan peraturan, serta menaati semua ketetapan hukum dan peraturan nasional, regional, maupun daerah,  Melaksanakan berbagai prosedur serta aturan yang dapat membawa nama baik organisasi dengan cara mematuhi prinsip manajemen bisnis yang sehat serta prosedur keuangannya,  Dalam semua hal yang berkaitan dengan calon pendonor dan pendonor tetap, lembaga dan profesional lainnya, bersikaplah secara adil, jujur, penuh integritas dan terbuka,  Berupaya untuk mencapai dan menjaga tingkat kemampuan yang tinggi dan memberikan saran-saran kepada calon pendonor dan pendonor tetap hanya jika hal tersebut sesuai dengan kemampuan profesional mereka. Diluar bidang yang mereka kuasai, mereka harus melibatkan orang lain yang ahli di bidangnya,  Bila perlu, anjurkan agar para calon pendonor dan pendonor tetap mencari saran mengenai masalah hukum dan perpajakan,  Senantiasa menyampaikan rasa terima kasih atas bantuan maupun janji pemberian bantuan yang akan/ telah diberikan,  Berusaha untuk meningkatkan kemampuan diri pribadi agar pelayanan kepada pendonor dapat dilakukan dengan lebih baik, D. Terhadap Diri pribadi Penggalang dana wajib  Menyadari bahwa mereka harus bertanggung jawab penuh atas kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat. Oleh karena itu mereka harus bertindak sebagaimana mestinya,  Tidak memanfaatkan hubungan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kepentingan yang bersifat materi,  Menghindari semua situasi yang dapat menimbulkan konflik antara kepentingan pribadi dan kepentingan bisnis,  Mengutamakan misi amal di atas kepentingan diri sendiri, menerima kompensasi dengan gaji yang diperoleh atau hanya dari honor yang diterima,  Menghindari kegiatan yang dapat merusak nama baik (reputasi) si pendonor, organisasi, profesi maupun reputasi mereka sendiri. E. Terhadap Calon Pendonor dan Pendonor Tetap Penggalang dana wajib  Memberikan informasi yang cukup mengenai misi Gerakan serta tujuan pemakaian dana yang telah diterima,  Semaksimal mungkin meyakinkan bahwa bantuan digunakan sesuai dengan keinginan para pendonor,  Menghargai privasi pendonor serta rincian bantuannya selama dibawah aturan, serta tidak membeberkan identitas dan bantuan pendonor tanpa seijin mereka,  Menyimpan bantuan sesegera mungkin dan menjamin bahwa bantuan tersebut digunakan sesuai tujuan awal dalam waktu tertentu,  Memberitahukan serta mengakui keberadaan pendonor,  Harus memberikan jawaban yang tepat dan cepat atas berbagai pertanyaan yang diajukan pendonor,  Memberikan salinan laporan keuangan yang telah dikeluarkan,  Menampung keluhan pendonor, menanggapinya dengan segera, dan memberikan jawaban secepatnya,  Memberikan penjelasan yang akurat dan tepat tentang insentif pajak beserta implikasinya,  Menjawab pertanyaan pendonor tetap atau calon pendonor secara tepat dan akurat,  Menyediakan laporan secara tepat waktu kepada pendonor tentang dana yang telah dikeluarkan,  Menghindari sikap yang terlalu agresif saat melakukan kegiatan penggalangan dana  Menuruti permintaan pendonor untuk tidak dimasukkan dalam daftar pendonor berikutnya,  Menjamin adanya keseimbangan yang adil dan tepat antara kepentingan pendonor dengan sasaran dan tujuan Palang Merah & Bulan Sabit Merah,  Memperjelas situasi bahwa penerima bantuan tidak berkewajiban untuk membeli sebuah insentif atau berkewajiban mengembalikannya. F. Terhadap Penggunaan Dana Penggalang dana wajib  Menyampaikan dengan jelas dan tepat mengenai tujuan khusus dan alas an diselenggarakannya kampanye pengga-langan dana,  Membelanjakan dana bantuan yang diperoleh sesuai tujuannya di dalam jangka waktu tertentu. G. Terhadap Efektifitas Penggalang dana wajib  Mencapai tingkat pembiayaan dimana hal ini dapat diterima oleh tugas profesi maupun oleh masyarakat umum. Hak penghargaan harus diambil sesuai kondisi penyebabnya, tahap pemasukan dan jenis program penggalangan dana yang digunakan,  Mengeluarkan biaya secara efektif. Yakni dengan cara menyeimbangkan antara biaya, pemasukan dan kualitasnya,  Mempergunakan kebijakan dalam memprediksi hasil kampanye, dan hanya menggunakannya berdasarkan landasan analisis yang matang,  Berkomitmen atas pengeluaran yang signifikan hanya setelah ada analisis yang cermat dan profesional yang menghasilkan investasi yang sah dan mendapatkan keuntungan investasi,  Menjamin bahwa bantuan dikeluarkan secara ekonomis, efisien dan di bawah pengawasan yang ketat sesuai tujuan semula,  Menjamin keamanan dana bantuan yang diterima  Tidak terlibat penggalang dana di dalam kontrak yang memberikan honor, komisi, atau persenan atas dana yang diperoleh,  Terlibat dalam kegiatan peningkatan pendapatan dengan pihak ketiga hanya setelah selesai menyepakati kontrak atau surat perjanjian formal, dalam kondisi rencana bisnis, dan menjamin bahwa berapapun keuntungan untuk pihak ketiga benar-benar layak, terkontrol, dan teraudit,  Menjamin bahwa pengeluaran dari penggalangan dana berada di bawah otoritas serta pengawasan pihak Perhimpunan Nasional. H. Akunting dan Transparansi Penggalang dana wajib  Menjamin bahwa Perhimpunan Nasional mengontrol proses Akuntabilitas, mengelola dana dan membuat laporan penggalangan  Memberi informasi yang tepat sebagai pertanggungjawaban kepada pendonor,  Membuat laporan sebaik mungkin sehingga dana tersebut benar-benar dipertanggungjawabkan kebenarannya dan hasilnya dapat diperiksa,  Menjamin penggunaan metode akunting yang telah diakui secara nasional,  Membuat terbitan laporan tahunan yang transparant  Menjamin bahwa semua informasi dan laporannya akurat serta benar-benar mencerminkan misi penggunaan dana,  Secara akurat mempertanggung-jawabkan semua pendapatan yang diperoleh dan semua biaya yang dikeluarkan saat kegiatan penggalangan dana,  Membuat laporan biaya perkiraan dan penggunaan dana dan proporsi sesuai tujuan / penyebabnya. Dalam pembentukan rencana ada 3 langkah dasar, yaitu :  Penentuan Misi, Sasaran dan Program  Penentuan kegiatan dan anggaran  Pemasukan pengeluaran Setelah menetapkan misi sasaran dan program dapat dijabarkan kegiatan dan biaya/anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya. Dalam konteks pengembangan sumber daya, disinilah diperlukan suatu rencana atau program pengembangan sumber daya bagi organisasi. Yaitu untuk merencanakan dari mana saja pemasukan akan didapat / diusahakan. Sehingga dapat dibandingkan dengan pengeluaran. 45 Dalam organisasi PMI di setiap tingkatan, urutan dalam pembentukan rencana program sumber daya adalah seperti di bawah ini : 1. Penentuan Misi, Sasaran dan Program 2. Penentuan kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan 3. Penentuan kegiatan / program sumber daya setelah Anggaran dibandingkan dengan Dana yang ada. Jadi program sumber daya mencari selisih (funding gap) yang terjadi sebagai akibat dari selisih anggaran dibandingkan dengan dana (pendapatan) yang sudah tersedia/ada. Kontribusi relawan dalam mendukung organisasi PMI terutama di bidang Pengembangan Sumber Daya memang sangat berharga akan tetapi ada beberapa norma yang harus diikuti selain yang sudah disebutkan dalam kode etik penggalangan dana, yaitu :  Dilarang menyalahgunakan posisi di Palang Merah untuk kepentingan personal  Dilarang memanfaatkan previlege status organisasi untuk transaksi pribadi atau penjualan yang keuntungannya dapat diambil untuk diri sendiri atau pihak ketiga.  Dilarang menggunakan sumber daya organisasi tanpa mandat.  Dalam melakukan dan melaksanakan program pengembangan sumber daya untuk mendukung organisasi, penggalang dana (KSR) harus mendapat persetujuan dari pengurus PMI tingkat cabang.  Laporan kegiatan program pengembangan sumber daya harus dilaporkan secara transparan dan mengusung asas akuntabilitas kepada Kepala Markas PMI tingkat cabang yang akan diteruskan kepada pengurus PMI tingkat Cabang yang bersangkutan.  Laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat adalah menjadi tanggung jawab dari Pengurus PMI tingkat Cabang. Dalam melakukan (program) pengembangan sumber daya ada beberapa kegiatan yang dapat dilaksanakan yaitu :  Penggalangan dana  Kemitraan  Unit usaha Dimana masing masing kegiatan memiliki ciri khas dan target masing-masing. Karakteristik dari kegiatan ini yang membedakan penggunaannya dalam organisasi. Penggalangan Dana Penggalangan dana adalah kegiatan yang penting bagi organisasi dalam upaya mendukung jalannya program dan menjalankan roda operasional agar organisasi dapat mencapai maksud dan tujuannya. Dalam penggalangan dana adalah sangat penting untuk mengetahui karakteristik dari target donor seperti yang di gambarkan oleh piramida donor dibawah ini. PIRAMIDA DONOR Berdasarkan piramida donor dapat dilihat bahwa pendekatan / metode penggalangan dana lebih ditujukan kepada donor individual. Dimana tingkat keterlibatan personal mereka sebagai donor mempengaruhi posisi mereka dalam piramida donor yang sekaligus juga berdampak pada kesinambungan dan jumlah dari donasi mereka. Semakin tinggi posisi dari donor dalam piramida donor berarti mereka semakin merasa terlibat yang juga berarti adanya kesinambungan dalam donasi atau dukungan mereka terhadap organisasi. Ada beberapa metode Penggalangan Dana dari donor individual yang dapat dilakukan, yaitu :  Surat Permohonan  Surat Langsung (Direct Mail)  Penggalangan Dana yang besar  Telepon (Phone-a-thons)  Metode Keanggotaan  Iuran Anggota Baru  Acara khusus/Malam Dana  Pertemuan tahunan  Program Donatur  Penghargaan untuk Donatur  Donasi melalui surat berharga atau properti  Donasi melalui pemotongan tetap bulanan dari gaji Yang paling sering dilakukan oleh organisasi nirlaba adalah melalui metode surat langsung ( direct mail ) dan surat permohonan. Sementara dalam organisasi PMI ada satu kegiatan yang dilakukan setiap tahunnya oleh mayoritas PMI Cabang, yaitu Bulan Dana. Bulan dana adalah salah satu sistem pengumpulan dana PMI yang mendapat ijin dari pemerintah yang diselenggarakan setiap tahun 1 ( satu ) kali selama 2 ( dua ) bulan. Ijin Bulan Dana diberikan oleh masing masing kepala daerah tingkat II (walikota atau bupati) kepada PMI Cabang yang mengajukan. Laporan Bulan Dana wajib diberikan kepada PMI Daerah ybs dan PMI Pusat juga kepada masyarakat, karena Bulan Dana menghimpun dana dari masyarakat. Dalam bulan dana dapat dilakukan berbagai macam kegiatan penggalangan dana masyarakat yang sesuai ketentuan hukum yang berlaku, antara lain :  Malam Dana  Kotak Sumbangan  Konser amal  dsb ] Di dalam melakukan penggalangan dana harus diingat ada hak hak dari donor yang telah diakui secara internasional maupun oleh Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional yang biasa disebut Donors Bill of Rights. Isi dari Donors Bill of Rights adalah :  Mengetahui Misi organisasi yang dia sumbang,tujuan,dan kemampuan organisasi dalam menggunakan sumbangan.  Mendapat kepastian bahwa sumbangan yang diberikan dikelola secara bener dan sesuai dengan hukum yang berlaku.  Mendapat jaminan kerahasiaan mengenai donasi mereka sesuai ketentuan hukum yang berlaku  Mendapat jaminan donasi mereka tidak dialokasikan untuk tujuan yang lain dan dipergunakan dalam jangka waktu yang tertentu  Mendapat pengakuan dan penghargaan yang layak.  Menerima laporan keuangan organisasi secara transparan.  Mengetahui bahwa keluhan akan ditangani secara cepat dan transparan.  mendapat keleluasaan untuk bertanya dan menerima jawaban secara cepat,tepat dan jujur  Mendapat kepastian bahwa sumbangan dibelanjakan untuk hal yang telah disepakati bersama  Mengetahui apakah pihak yang meminta sumbangn adalah staf organisasi atau sukarelawan dan tidak terdapat pemaksaan/agresif.  Meminta agar nama mereka tidak diumumkan secara terbuka.  Berharap bahwa semua hubungan mewakili kepentingan lembaga terhadap donatur harus dilandasi oleh semangat kerjasama professional dimana terdapat keseimbangan antara tujuan donor dan tujuan dari Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Dalam era globalisasi teknologi yang dinamis sekarang ini sangat mudah bagi orang per orang untuk berkomunikasi. Hal ini juga berlaku dalam hal menjaga citra positif organisasi PMI, agar penggalangan dana adalah untuk mendukung organisasi jangan sampai mengakibatkan dampak negatif yang akan dengan cepat menyebar baik melalui teknologi informasi maupun media lainnya. Kemitraan Kemitraan adalah suatu metode dimana terjadi suatu kerjasama antara organisasi Palang Merah Indonesia dengan pihak luar organisasi dengan tujuan mendukung organisasi Palang Merah Indonesia baik untuk operasional maupun untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat. Beberapa jenis kemitraan adalah :  Subsidi pemerintah  Joint funding  Sponsorship  Kemitraan atas dasar pemasaran bersama/Cause related Marketing  Dan lain lain Unit Usaha Palang Merah Indonesia juga dapat melakukan usaha usaha dalam menunjang operasional dan program pelayanannya. Dalam referensi dari IFRC disebutkan bahwa usaha yang dilakukan oleh Perhimpunan Nasional dapat dilakukan dengan catatan tidak meninggalkan unsur unsur sosial kemasyarakatan dan tetap menjunjung 7 prinsip dasar palang merah dan bulan sabit merah. Ada beberapa jenis usaha yang dapat dilakukan, antara lain :  Pendapatan dari Jasa  Pendapatan Hasil investasi  Pendapatan usaha penyewaan  Usaha bisnis lainnya Beberapa jenis usaha yang telah dilakukan oleh Palang Merah Indonesia di berbagai tingkatan antara lain adalah :  Klinik / Balai Pengobatan  Pelayanan Ambulans  Penginapan  Pelatihan Pertolongan Pertama untuk Publik  Rumah Sakit  Lembaga Pendidikan Luar Sekolah  Dll Usaha usaha ini dibentuk dan dilakukan untuk menunjang dan mendukung baik operasional dari organisasi maupun pelayanan PMI kepada masyarakat pada umumnya. Dalam melakukan atau membentuk unit usaha harus tetap mengusung norma norma bisnis yang akuntabel dan transparan. Hal ini juga untuk menjaga citra positif dari PMI agar tetap mendapat dukungan dalam melaksanakan tugas dan mandatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar